TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
06/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS: Transparansi Tingkat Bunga Simpanan, Bentuk Perlindungan Konsumen

oleh Permadi
03/07/2022
in Bank, LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS
0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Transparansi Tingkat bunga simpanan perbankan merupakan bentuk perlindungan konsumen yang wajib dilakukan oleh perbankan kepada nasabah. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik Lembaga Penjamin Simpanan  Priyanto B. Nugroho.

Priyanto mengatakan nasabah berhak mengetahui informasi tingkat bunga simpanan yang diberikan pihak bank dan risiko apabila bunga yang diterima melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan nasabah tidak dijamin LPS saat bank dilikuidasi atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas perbankan.

“Memastikan transparansi tingkat bunga yang diberikan sebagai bentuk perlindungan konsumen sehingga nasabah mengetahui bahwa dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak termasuk dalam penjaminan LPS,” tegas Priyanto.

Seperti diketahui bahwa untuk memperoleh jaminan saldo rekening dari LPS, maka simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu: tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal misalnya kredit macet.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang LPS akan menjamin simpanan nasabah bank yang dilikuidasi maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Tentang besaran tingkat bunga penjaminan (TBP) berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 dan 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Umum dan BPR, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 28 Mei hingga 30 September 2022 sebesar 3,50 persen untuk simpanan di bank umum, 0,25 persen simpanan dalam valuta asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR.

LPS memutuskan untuk tidak menaikan tingkat bunga penjaminan alias tetap menjadi TBP terendah sepanjang sejarah berdirinya LPS untuk memberikan kesempatan perbankan memiliki likuiditas yang longgar guna mendukung fungsi intermediasi sebagai bentuk komitmen LPS mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Berdasarkan evaluasi pada Juni 2022, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR ditetapkan tidak mengalami perubahan untuk periode 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022 sesuai hasil penetapan periode Januari 2022,” ungkap Priyanto.

LPS akan mengevaluasi besaran tingkat bunga penjaminan sesuai dengan dinamika ekonomi dan keuangan baik nasional maupun global. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, LPS akan mengevaluasi LPS Rate setidaknya tiga kali dalam setahun.

Terakhir LPS menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bunga tinggi produk simpanan bank, agar simpanan nasabah dijamin LPS sehingga nasabah tidak merugi saat bank tidak lagi beroperasi, LPS akan mengembalikan saldo rekening nasabah.

Tags: BPRlembaga penjamin simpananLPSprogram penjaminan simpanan
Previous Post

Jangan Telat Ajukan Klaim Penjaminan LPS, Ada Batas Waktunya!

Next Post

LPS Diminta Menjamin Simpanan Anggota Koperasi

Next Post
LPS: Nasabah Ingin Layanan Serba Cepat dan Mudah, BPR-BPRS Harus Manfaatkan Transformasi Digital

LPS Diminta Menjamin Simpanan Anggota Koperasi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

08/12/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add