BeritaPerbankan – Transparansi Tingkat bunga simpanan perbankan merupakan bentuk perlindungan konsumen yang wajib dilakukan oleh perbankan kepada nasabah. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik Lembaga Penjamin Simpanan Priyanto B. Nugroho.
Priyanto mengatakan nasabah berhak mengetahui informasi tingkat bunga simpanan yang diberikan pihak bank dan risiko apabila bunga yang diterima melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan nasabah tidak dijamin LPS saat bank dilikuidasi atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas perbankan.
“Memastikan transparansi tingkat bunga yang diberikan sebagai bentuk perlindungan konsumen sehingga nasabah mengetahui bahwa dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak termasuk dalam penjaminan LPS,” tegas Priyanto.
Seperti diketahui bahwa untuk memperoleh jaminan saldo rekening dari LPS, maka simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu: tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal misalnya kredit macet.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang LPS akan menjamin simpanan nasabah bank yang dilikuidasi maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Tentang besaran tingkat bunga penjaminan (TBP) berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 dan 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Umum dan BPR, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 28 Mei hingga 30 September 2022 sebesar 3,50 persen untuk simpanan di bank umum, 0,25 persen simpanan dalam valuta asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR.
LPS memutuskan untuk tidak menaikan tingkat bunga penjaminan alias tetap menjadi TBP terendah sepanjang sejarah berdirinya LPS untuk memberikan kesempatan perbankan memiliki likuiditas yang longgar guna mendukung fungsi intermediasi sebagai bentuk komitmen LPS mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Berdasarkan evaluasi pada Juni 2022, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR ditetapkan tidak mengalami perubahan untuk periode 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022 sesuai hasil penetapan periode Januari 2022,” ungkap Priyanto.
LPS akan mengevaluasi besaran tingkat bunga penjaminan sesuai dengan dinamika ekonomi dan keuangan baik nasional maupun global. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, LPS akan mengevaluasi LPS Rate setidaknya tiga kali dalam setahun.
Terakhir LPS menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bunga tinggi produk simpanan bank, agar simpanan nasabah dijamin LPS sehingga nasabah tidak merugi saat bank tidak lagi beroperasi, LPS akan mengembalikan saldo rekening nasabah.