BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah simpanan nasabah kaya di Indonesia. Berdasarkan data distribusi simpanan yang dirilis LPS, terjadi pertumbuhan yang konsisten pada berbagai kategori nominal simpanan, terutama di segmen nasabah dengan simpanan jumbo.
LPS mencatat pertumbuhan simpanan dengan nominal di atas Rp5 miliar pada kuartal III 2024 mencapai 7,2% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 4.701 triliun.
Selain simpanan dengan nilai di atas Rp 5 miliar, LPS juga mencatat pertumbuhan di kategori simpanan lainnya. Untuk simpanan antara Rp 2 miliar hingga kurang dari Rp 5 miliar, tercatat mencapai Rp 708 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 4% yoy. Di kategori simpanan Rp 1 miliar hingga kurang dari Rp 2 miliar, jumlah total simpanan mencapai Rp 533,4 triliun, tumbuh sebesar 4,3%.
LPS juga mencatat pertumbuhan di segmen simpanan kelas menengah. Untuk simpanan antara Rp 500 juta hingga kurang dari Rp 1 miliar, tercatat Rp 613,2 triliun, naik sebesar 6,1% yoy. Sementara itu, simpanan antara Rp 200 juta hingga kurang dari Rp 500 juta tercatat Rp 723 triliun, meningkat sebesar 5,5%. Kategori simpanan antara Rp 100 juta hingga kurang dari Rp 200 juta, tercatat total simpanan mencapai Rp 445,7 triliun, tumbuh 5,8% yoy. Simpanan dengan nominal di bawah Rp 100 juta tercatat mencapai Rp 1.066 triliun, dengan pertumbuhan 5,9% yoy.
Berdasarkan jumlah rekening, LPS mencatat adanya peningkatan jumlah rekening di berbagai kategori. Rekening dengan nominal di bawah Rp 100 juta memiliki porsi paling besar dengan jumlah rekening mencapai 593.265.302 rekening, naik 9,8% secara tahunan. Sementara itu, untuk kategori simpanan antara Rp 100 juta hingga kurang dari Rp 200 juta, terdapat 3.170.632 rekening. Tiering simpanan Rp 200 juta hingga kurang dari Rp 500 juta tercatat sebanyak 2.263.129 rekening, dan simpanan antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar mencapai 852.202 rekening.
Pertumbuhan jumlah rekening di kalangan nasabah dengan simpanan besar juga menunjukkan tren yang positif. Untuk kategori simpanan antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar, tercatat sebanyak 375.881 rekening. Sementara itu, rekening dengan simpanan antara Rp 2 miliar hingga kurang dari Rp 5 miliar mencapai 221.841 rekening. Simpanan dengan nominal di atas Rp 5 miliar tercatat sebanyak 144.039 rekening,
Pertumbuhan signifikan dalam jumlah simpanan, terutama di kalangan nasabah kaya, menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap sektor perbankan di Indonesia tetap kuat. Data dari LPS ini menggambarkan dinamika yang positif dalam sistem keuangan nasional, di mana baik kalangan menengah maupun kalangan atas terus memanfaatkan layanan perbankan untuk menyimpan dan mengelola kekayaan mereka.
Program penjaminan simpanan yang dikelola oleh LPS juga berkontribusi dalam menjaga kepercayaan nasabah perbankan, dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dalam situasi bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya. LPS mengimbau nasabah mematuhi syarat dan ketentuan penjaminan ini agar simpanan nasabah aman terjamin.
LPS meminta nasabah memperhatikan batas maksimal saldo simpanan yang dijamin yaitu Rp2 miliar per nasabah per bank. Nasabah yang memiliki simpanan lebih dari Rp2 miliar agar mendistribusikan uang mereka ke dalam beberapa rekening di bank yang berbeda, untuk memperoleh manfaat dari program penjaminan simpanan secara optimal.
Selain itu, tiga syarat utama yang wajib dipenuhi oleh simpanan nasabah untuk mendapatkan jaminan ini yaitu simpanan wajib tercatat dalam pembukuan bank, tidak mendapatkan suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat tindak pidana perbankan yang merugikan bank.
Pada September 2024, LPS menetapkan TBP untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025 tidak mengalami kenaikan yaitu 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75% simpanan rupiah di BPR dan 2,25% berlaku untuk simpanan dalam mata uang asing (valas).