BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyalurkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha mulai 29 Mei 2024. LPS telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebagai bank penyalur klaim nasabah BPR Jepara Artha.
Sekretaris LPS, Annas Iswahyudi, menyatakan bahwa LPS bergerak cepat dalam membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha. Dalam waktu lima hari kerja sejak izin usaha BPR Jepara Artha dicabut pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebesar Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah.
Nasabah yang simpanannya memenuhi syarat dan tercatat dalam daftar simpanan layak bayar yang diumumkan LPS, diharapkan untuk menyiapkan dokumen persyaratan seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito. Setelah status sebagai simpanan layak bayar dikonfirmasi oleh LPS, nasabah dapat langsung mengajukan pembayaran simpanan melalui bank-bank BRI yang ditunjuk sebagai bank pembayar.
LPS telah menetapkan sejumlah cabang dan unit BRI di Jepara sebagai tempat penyaluran klaim simpanan nasabah BPR Jepara Artha. Cabang dan unit tersebut meliputi:
- BRI KC Jepara
- BRI Unit Pengkol
- BRI Unit Batealit
- BRI Unit Margoyoso
- BRI Unit Welahan
- BRI Unit Pelemkerep
- BRI Unit Bugel
- BRI Unit Ngabul
- BRI Unit Srobyong
- BRI Unit Bangsri
- BRI Unit Kelet
LPS mengimbau kepada nasabah BPR Jepara Artha yang belum termasuk dalam pembayaran tahap I untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Nasabah diharapkan menunggu pengumuman lebih lanjut terkait pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua nasabah yang layak menerima pembayaran klaim mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Achmad Chusairi, salah satu nasabah BPR Jepara Artha, berbagi pengalamannya saat mengajukan pencairan simpanan di BRI Jepara. Meskipun awalnya merasa khawatir, ia tetap tenang karena adanya penjaminan dari LPS. Achmad mengaku lega setelah mengetahui BRI ditunjuk sebagai bank yang membayarkan klaim nasabah.
“Total ada empat rekening, termasuk di dalamnya ada rekening organisasi yang nilai simpanannya mencapai Rp200 juta,” ujar Achmad.
Sepanjang tahun 2024 berjalan, sebanyak 12 BPR telah dicabut izinnya oleh OJK. Jumlah ini sudah berada di batas atas rata-rata jumlah bank yang jatuh setiap tahunnya. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut bahwa setiap tahun terdapat sekitar 6 hingga 7 BPR yang jatuh, terutama karena mismanagement oleh pemiliknya.
Purbaya mengatakan, bahwa LPS telah menyiapkan anggaran untuk membayar klaim simpanan nasabah dari 12 BPR yang jatuh pada tahun ini. Hal ini menunjukkan kesiapan LPS dalam menghadapi kemungkinan tambahan BPR yang akan jatuh.
Purbaya menegaskan bahwa jumlah BPR yang jatuh bisa lebih sedikit atau lebih banyak tergantung situasi yang berkembang. OJK juga memiliki program konsolidasi BPR yang dapat mempengaruhi jumlah BPR yang perlu diselamatkan oleh LPS.
“Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR] karena dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada.” ujar Purbaya.