BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps). Dengan kebijakan ini, bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum diturunkan menjadi 3,50%, sedangkan untuk BPR berada di level 6,00%. Adapun simpanan valas di bank umum ditetapkan sebesar 2,00%.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 22 September 2025. Sebelumnya, untuk periode non-reguler Agustus 2025, TBP ditetapkan lebih tinggi, yakni 3,75% untuk rupiah dan 2,25% untuk valas di bank umum, serta 6,25% untuk BPR.
Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menegaskan kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026. Meski begitu, ia menekankan bahwa besaran TBP dapat dievaluasi sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan signifikan pada kondisi ekonomi maupun sektor perbankan.
Sebagai catatan, TBP pernah berada di titik terendah pada masa pandemi, yakni periode Juli 2021–Mei 2022, dengan bunga penjaminan 3,5% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6% di BPR, serta 0,25% untuk simpanan valas.
Sejalan dengan kebijakan LPS, Bank Indonesia (BI) juga memangkas suku bunga acuannya. Dalam Rapat Dewan Gubernur pada 16–17 September 2025, BI memutuskan menurunkan BI Rate menjadi 4,75%, level terendah sejak Oktober 2022.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan proyeksi inflasi 2025–2026 yang diperkirakan tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1%. Selain itu, BI juga menurunkan suku bunga Deposit Facility ke 4,00% dan Lending Facility ke 5,50%.
“Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian global sekaligus memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi,” ungkap Perry dalam konferensi pers hasil RDG, Rabu (17/9/2025).











