BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melakukan penyesuaian terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi domestik. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 25 Agustus 2025 dan akan berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Melalui kebijakan tersebut, LPS menurunkan TBP simpanan rupiah sebesar 25 basis poin untuk bank umum menjadi 3,75 persen dan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing pada bank umum diputuskan tetap berada di level 2,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan penyesuaian ini didasarkan pada berbagai pertimbangan yang mencerminkan kondisi ekonomi dan sistem keuangan terkini. Dari sisi makroekonomi, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada triwulan II tahun 2025 mencapai 5,12 persen secara tahunan atau year-on-year, angka yang menunjukkan ketahanan perekonomian nasional di tengah tekanan global.
Purbaya menambahkan, pertumbuhan PDB Indonesia terutama didorong oleh konsumsi domestik yang stabil serta investasi yang menunjukkan peningkatan signifikan. Selanjutnya, kinerja intermediasi perbankan juga tercatat mengalami tren kenaikan. Penyaluran kredit tumbuh 7,03 persen secara tahunan, yang banyak ditopang oleh pembiayaan di sektor investasi.
“Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/08/2025).
Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat meningkat 7,00 persen yoy, dengan pertumbuhan yang cukup tinggi pada instrumen giro sebesar 10,72 persen yoy dan tabungan sebesar 5,91 persen yoy. Data ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap perbankan masih terjaga, sehingga ruang untuk mendukung pembiayaan sektor riil tetap terbuka lebar.
Dari sisi kesehatan perbankan, indikator fundamental menunjukkan kondisi yang solid. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) per Juni 2025 tercatat sangat tinggi yakni 25,81 persen, jauh di atas ambang batas minimum yang dipersyaratkan.
Likuiditas perbankan juga berada dalam kondisi aman, tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 119,43 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,08 persen, keduanya jauh melampaui ketentuan minimum.
Tidak hanya itu, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) masih terkendali di level 2,28 persen, sementara Loan at Risk (LaR) turun menjadi 9,68 persen, lebih rendah dibandingkan periode sebelum pandemi.
Purbaya menegaskan bahwa langkah penyesuaian TBP juga mempertimbangkan pergerakan suku bunga pasar simpanan. Suku bunga pasar rupiah tercatat telah turun sekitar 11 basis poin hingga berada di level 3,45 persen sejak penetapan TBP sebelumnya pada Mei 2025. Kondisi ini memberi ruang bagi LPS untuk menyesuaikan bunga penjaminan sejalan dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate) sebesar 25 basis poin pada Agustus lalu.
Sebaliknya, suku bunga pasar simpanan dalam valuta asing hanya turun tipis sekitar 5 basis poin ke level 2,12 persen. Oleh karena itu, LPS menilai belum diperlukan penurunan bunga penjaminan valas, mengingat dinamika eksternal masih dipengaruhi oleh arah kebijakan Federal Reserve, kondisi likuiditas valas domestik, pergerakan nilai tukar, serta kebutuhan transaksi internasional.
LPS juga memastikan bahwa cakupan penjaminan simpanan tetap berada di level yang memadai. Data menunjukkan, cakupan tersebut secara konsisten melindungi lebih dari 90 persen total rekening nasabah penyimpan, atau jauh di atas standar minimum 80 persen yang direkomendasikan oleh International Association of Deposit Insurers (IADI).
LPS mengimbau seluruh bank umum dan BPR untuk menerapkan prinsip transparansi dengan menyampaikan informasi mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku secara terbuka kepada nasabah. Penyampaian informasi ini diharapkan dilakukan baik melalui papan pengumuman di kantor cabang maupun kanal digital perbankan.











