BeritaPerbankan -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan sebesar 25 basis poin (bps). Bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dipangkas dari 4% menjadi 3,75%, sedangkan untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) turun dari 6,5% menjadi 6,25%.
Sementara itu, bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) tetap berada di level 2,25%. Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Keputusan ini diambil setelah Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan pada Agustus 2025. Dengan langkah ini, perbankan diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk menurunkan bunga deposito dan menyalurkan kredit dengan bunga yang lebih kompetitif.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan penyesuaian bunga penjaminan selaras dengan langkah BI. Ia menambahkan, arah kebijakan ke depan juga akan bergantung pada keputusan bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve (The Fed).
“Jika The Fed kembali menurunkan bunga, BI akan lebih berani untuk memangkas bunga acuannya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8).
Menurutnya, peluang penurunan lanjutan masih terbuka. Bahkan, bunga penjaminan bisa turun hingga 3,5%, sama dengan titik terendah pada era pandemi Covid-19.
Purbaya mengingatkan bahwa LPS pernah menurunkan bunga penjaminan ke level terendah pada periode Juli 2021 hingga Mei 2022. Saat itu, bunga simpanan rupiah di bank umum ditetapkan 3,5%, simpanan BPR 6%, dan simpanan valas hanya 0,25%.
Penyesuaian saat ini mencerminkan kondisi ekonomi yang relatif stabil, meskipun ketidakpastian global masih membayangi.
LPS memastikan penurunan bunga penjaminan tidak mengurangi perlindungan bagi nasabah. Tingkat cakupan penjaminan tetap di atas 90% dari total nasabah bank, lebih tinggi dari amanat minimum Undang-Undang LPS.
Bahkan, angka ini melampaui standar International Association of Deposit Insurers (IADI) yang menilai cakupan sebesar 80% sudah memadai.
“LPS akan terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik rupiah maupun valas,” kata Purbaya.
Saat ini, Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan rupiah berada dalam kisaran terbatas. Pada periode observasi hingga pertengahan Agustus 2025, SBP turun 11 bps ke level 3,45%, dibandingkan periode penetapan TBP reguler Mei 2025.
Menurut Purbaya, penurunan TBP menjadi patokan penting bagi perbankan dalam menentukan bunga deposito. Simpanan dengan bunga lebih tinggi dari TBP tidak dijamin oleh LPS, sehingga bank cenderung menyesuaikan.
Dengan biaya dana yang lebih rendah, bank dapat menurunkan bunga kredit. Hal ini diharapkan mendorong aktivitas investasi dan konsumsi masyarakat.
“Ruang penurunan lanjutan SBP cukup terbuka pasca pemangkasan BI rate terkini sebesar 25 bps,” jelas Purbaya.











