BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penyesuaian tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan pelonggaran kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI), yang telah menurunkan suku bunga acuannya sebanyak dua kali sepanjang tahun 2025.
Dalam keputusan terbarunya, LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan di Bank Umum sebesar 25 basis poin, dari sebelumnya 4,25% menjadi 4,00%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap dipertahankan di level 6,50%, tidak berubah dari periode sebelumnya.
Untuk simpanan dalam valuta asing (valas), LPS juga memilih untuk tidak mengubah tingkat bunga penjaminan, yang saat ini masih bertahan di level 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi berkala atas kondisi pasar dan perekonomian nasional, termasuk hasil observasi terbaru yang dilakukan pada Mei 2025.
Menurut Purbaya, suku bunga pasar rupiah tercatat naik sekitar 36 basis poin dan saat ini berada pada level 3,56%. Sementara itu, bunga simpanan valas hanya mengalami kenaikan moderat, yakni 11 basis poin ke level 2,17%.
“Dalam kondisi seperti ini, penting bagi kami untuk mengambil kebijakan yang bersifat forward looking, mengantisipasi dinamika ekonomi dan menjaga momentum pertumbuhan,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Selasa (27/5).
LPS mengingatkan kalangan perbankan, baik Bank Umum maupun BPR, untuk mencermati dan menyesuaikan strategi penghimpunan dana mereka dengan tingkat bunga penjaminan yang baru. Selain itu, transparansi terhadap nasabah juga menjadi sorotan penting.
“Kami berharap bank-bank dapat menyampaikan informasi perubahan tingkat bunga penjaminan ini secara terbuka kepada masyarakat,” tambah Purbaya.
Ia juga menekankan bahwa stabilitas sektor keuangan dan kelancaran fungsi intermediasi perbankan merupakan faktor utama yang harus dijaga di tengah transisi kebijakan moneter yang lebih longgar.
LPS juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan suku bunga simpanan yang diterima dari bank tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, agar simpanan nasabah mendapatkan jaminan dari LPS saat bank mengalami gagal bayar atau ditutup izin usahanya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LPS akan menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dalam kondisi di mana OJK mencabut izin usaha bank tersebut.











