BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam mata uang rupiah, baik di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR), masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Penyesuaian ini berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025 dan menjadi langkah strategis untuk memberikan ruang fleksibilitas bagi sektor perbankan.
Dengan penurunan ini, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,00%, dari sebelumnya 4,25%. Sedangkan TBP simpanan rupiah di BPR kini menjadi 6,50%, turun dari 6,75%. Sementara itu, TBP untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan di level 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa keputusan LPS untuk menurunkan bunga penjaminan merujuk pada data periode Januari hingga Mei 2025,di mana suku bunga pasar simpanan rupiah hanya mengalami kenaikan marginal sebesar 3 bps, dari sebelumnya 3,53% menjadi 3,56%. Kenaikan yang sangat terbatas ini menjadi sinyal bahwa ada ruang untuk melonggarkan kebijakan bunga penjaminan.
Purbaya menambahkan, penurunan TBP memberi fleksibilitas lebih besar bagi bank dalam menyesuaikan suku bunga simpanan dan kredit. Harapannya, langkah ini dapat menekan biaya dana (cost of fund) bagi perbankan, sehingga mendorong penyaluran kredit secara lebih agresif dan efisien.
Dengan biaya dana yang lebih rendah, bank bisa menawarkan bunga kredit yang lebih kompetitif kepada dunia usaha dan rumah tangga. Hal ini pada akhirnya diharapkan menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di tengah dinamika global yang masih penuh tantangan.
Selain itu, kebijakan penurunan bunga penjaminan turut mempertimbangkan kondisi perekonomian global yang masih diliputi ketidakpastian, khususnya akibat dinamika kebijakan perdagangan dan proses negosiasi tarif yang belum tuntas. Di samping itu, pertumbuhan ekonomi di berbagai negara pada triwulan I 2025 menunjukkan pola yang tidak seragam, sementara tren inflasi dinilai masih rentan kembali meningkat seiring dengan potensi eskalasi perang tarif.
“Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi. Pada saat yang sama, dinamika perkembangan ekonomi dan adanya pergeseran ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga kebijakan memicu peningkatan volatilitas di pasar keuangan global.” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Penyesuian suku bunga penjaminan LPS bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, karena tingkat bunga penjaminan tetap lebih tinggi dari rata-rata suku bunga pasar. Di sisi lain, bank diberikan ruang untuk tumbuh dan mendorong kredit sebagai motor ekonomi.
Purbaya mengingatkan agar perbankan bersikap transparan dalam menyampaikan informasi kepada nasabah terkait besaran Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang berlaku. Ia mendorong agar informasi tersebut disampaikan secara jelas, baik dengan menempatkannya di lokasi yang mudah terlihat oleh nasabah maupun melalui berbagai media informasi dan saluran komunikasi resmi milik bank.











