BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS secara daring di Jakarta, Rabu 29 September 2021 mengumumkan penurunan bunga penjaminan simpanan yang berlaku mulai dari 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022.
Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan tingkat bunga penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR turun sebanyak 50 basis poin (bps) untuk rupiah, dan 25 bps untuk valuta asing (valas).
Berdasarkan penetapan tersebut, tingkat bungan penjaminan simpanan di bank umum berada di angka 3,50%, untuk valas berada di level 0,25%. Sementara untuk tingkat bunga penjaminan BPR berada di level 6% yang mulai berlaku pada hari ini (30/9).
Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, bahwa kebijakan penurunan tingkat punga penjaminan berdasarkan pertimbangkan terhadap penurunan suku bunga simpanan serta stabilitas likuiditas perbankan.
Resiko pasar keuangan global yang cukup terkendali menjadi faktor pertimbangan lain dalam pengambilan kebijakan tersebut.
LPS berkomitmen mendukung pemulihan ekonomi dengan memberikan penurunan biaya bagi perbankan, agar dana tersebut dapat digunakan untuk stimulus ekonomi rakyat.
Purbaya dalam konfrensi persnya mengumumkan Tim Peneliti Independen yaitu Irman Faiz (lulusan S1 Universitas Indonesia) dan Adry Gracio (lulusan S2 London School of Economics) menjadi Urutan Pertama Kompetisi “LPS Call for Research” Tahun 2021 dari Kategori Khusus.
Para peneliti menyampaikan bahwa penurunan tingkat bunga penjaminan LPS berdampak positif pada peningkatan pertumbuhan angka kredit perbankan. Penurunan sebesar 1% dapat meningkatkan pertumbuhan kredit sebesar 0,12% hingga 0,14%.
LPS terus berkomitmen bersama otoritas sektor keuangan lainnya untuk mendukung pemulihan ekonomi, menciptakan stabilitas keuangan sehingga ketahanan keuangan nasional tetap kuat dan stabil.
LPS mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan besaran bunga simpanan bank harus sesuai dengan kriteria LPS agar dana simpanan nasabah masuk dalam program penjaminan sesuai kriteria LPS.
Pihak perbankan diharapkan untuk gencar mensosialisasikan kebijakan terbaru LPS kepada para nasabah melalui kanal media informasi masing-masing. Bank dalam usahanya harus senantiasa mematuhi aturan OJK dan likuiditas yang sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.