BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menyesuaikan kebijakan tingkat bunga penjaminan (TBP). Dalam keputusan terbarunya, LPS memangkas TBP untuk simpanan berdenominasi rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin menjadi 3,75%.
Sementara itu, untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum, suku bunga penjaminan tetap dipertahankan pada level 2,25%. Sedangkan bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR), TBP juga mengalami penurunan 25 basis poin sehingga kini berada di level 6,25%. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.
“Penetapan tingkat bunga penjaminan ini akan terus dievaluasi secara berkala, dan sewaktu-waktu bisa disesuaikan mengikuti perkembangan suku bunga pasar, kinerja industri perbankan, serta dinamika kondisi ekonomi nasional maupun global,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers Penetapan TBP LPS, Selasa (26/8/2025).
Sebagai catatan, LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September. Namun, jika terjadi perubahan signifikan pada perekonomian, LPS memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan di luar jadwal tersebut.
Purbaya menambahkan, TBP merupakan batas maksimal tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Dengan kata lain, kebijakan ini menjadi acuan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi yang masih berjalan.
“Penetapan ini juga mempertimbangkan tren suku bunga simpanan di perbankan, agar tercipta keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah,” ujarnya.
Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk lebih transparan kepada para nasabah penyimpan. Bank diminta menyampaikan informasi terkait besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan cara yang mudah diakses, baik melalui papan pengumuman di kantor cabang, situs resmi, maupun saluran komunikasi digital.
Langkah ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai status penjaminan simpanan mereka, termasuk memahami bahwa simpanan dengan bunga melebihi TBP berpotensi tidak dijamin LPS.
Pengumuman ini menjadi bagian dari strategi LPS untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Dengan adanya kepastian mengenai besaran TBP, diharapkan masyarakat tetap merasa aman dalam menyimpan dana di bank, baik di bank umum maupun di BPR.
LPS menegaskan, fungsi penjaminan simpanan tetap berjalan sebagai pilar utama perlindungan nasabah dan stabilitas sektor keuangan nasional.











