BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan batas waktu pengajuan klaim penjaminan bagi nasabah simpanan layak bayar BPR Sisibahari Dana akan berakhir pada 4 September 2022.
Sebelumnya pada 5 September 2017 LPS telah melikudiasi BPR Sisibahari Dana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 disebutkan bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan layak bayar LPS wajib dilakukan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi nasabah yang tidak mengajukan klaim penjaminan sebelum batas waktu yang ditetapkan maka penjaminan simpanan LPS tidak berlaku lagi.
Nasabah BPR Sisibahari Dana dapat mengajukan klaim penjaminan LPS melalui BRI Unit Dadap Tangerang, yang ditunjuk LPS sebagai bank pembayar klaim penjaminan.
Untuk pengajuan klaim penjaminan simpanan layak bayar LPS, nasabah wajib menunjukan/menyerahkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Bukti asli dan copy Identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
- Bukti asli dan copy kepemilikan simpanan (rekening tabungan/bilyet deposito)
- Dokumen tambahan yang diperlukan seperti surat keterangan pindah domisili, surat keterangan kehilangan bukti simpanan, dan lain sebagainya.
Melalui situs resmi dan akun media sosial resmi LPS mengimbau nasabah untuk segera mengajukan klaim penjaminan sebelum habis masa berlakunya.
Sebelumnya diberitakan bahwa OJK telah mencabut izin usaha BPR Sisibahari Dana pada tanggal 5 September 2017 lalu yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-180 /D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sisibahari Dana.
Setelah bank dicabut izin usahanya oleh OJK maka LPS bertugas melakukan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah paling lambat 90 hari setelah bank dilikuidasi. LPS akan mengumkan simpanan nasabah yang masuk dalam daftar simpanan layak bayar dan tidak layak bayar.
Penilaian akan mengacu pada syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan kepada masyarakat khususnya nasabah perbankan agar memperhatikan besaran bunga simpanan yang diberikan bank. Sebab jika melebihi LPS Rate yang sekarang berada pada level 3,5 persen dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR, maka otomatis tidak berhak memperoleh penjaminan atau masuk dalam daftar simpanan tidak layak dibayar LPS.
LPS juga mendorong perbankan bersikap transparan kepada nasabah perihal risiko bunga simpanan yang tinggi yang menyebabkan simpanan nasabah tidak dijamin LPS jika bank dicabut izin usahnya oleh OJK.
LPS menemukan masih ada bank yang memberikan bunga simpanan dan cashback di atas 3,50 persen bahkan mencapai 8 persen. LPS menegaskan bahwa bukan kewenangan LPS menentukan besaran bunga simpanan bank, namun nasabah berhak mendapatkan informasi tentang program penjaminan LPS dan syarat ketentuan agar simpanan mereka dijamin LPS.