BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT. BPR Pasar Umum berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-181/D.03/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha PT. BPR Pasar Umum.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan bagi nasabah melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya.
Dilansir dari laman resmi lps.go.id disebutkan bahwa saat ini LPS telah dan sedang melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan status simpanan layak bayar bagi nasabah BPR Pasar Umum.
Pada Senin (12/12) LPS mengumumkan pembayaran penjaminan simpanan layak bayar tahap pertama atas hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah BPR Pasar Umum.
Dalam pengumuman yang dirilis di laman LPS, nasabah BPR Pasar Umum dihimbau untuk melihat pengumuman status simpanan layak bayar melalui website lps.go.id untuk meminimalisir kontak fisik dan kerumunan terkait kebijakan menjaga jarak dalam rangka memutus mata rantai penularan covid-19.
Berikut ini panduan bagi nasabah untuk melihat status simpanan melalui laman LPS:
- Akses halaman Website LPS di https://www.lps.go.id/
- Pilih “Aplikasi LPS” di pojok kiri bawah halaman website
- Pilih “Informasi Status Simpanan Layak Bayar/Tidak Layak Bayar”
- Masukan “PASAR UMUM” pada kolom pencarian
- Centang pada kolom PT BPR PASAR UMUM
- Masukan nomor rekening anda di kolom no rekening (tanpa tanda titik) lalu klik cari dan lihat status simpanan anda
- Catat No.CIF untuk dibawa ke Bank Pembayar sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman
- Informasi lebih lanjut hubungi Pusat Layanan Informasi LPS (021) 8060 2123 atau melalui email: informasi@lps.go.id
LPS telah menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk selaku Bank Pembayar. Nasabah BPR Pasar Umum yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar dapat melakukan klaim pembayaran penjaminan dengan membawa dokumen yang diperlukan ke kantor Bank BNI KCP Teuku Umar Timur yang berlokasi di Jl. Teuku Umar No.9 Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Denpasar, Bali. Pembayaran akan dilakukan mulai Selasa (13/12).
Dokumen yang wajib dibawa dan ditunjukan kepada petugas berupa:
- Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah
- Asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito)
- Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus bagi nasabah berbentuk organisasi atau perusahaan
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, klaim pembayaran penjaminan simpanan layak bayar diajukan paling lambat lima tahun sejak bank ditutup izin usahnya.
LPS meminta nasabah BPR tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan informasi hoaks. Proses rekonsiliasi dan verifikasi masih akan terus dilakukan LPS selama 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh OJK.
Pengumuman pembayaran simpanan layak bayar akan dilakukan secara bertahap dan dapat dilihat di situs resmi LPS dan kantor bank pembayar penjaminan nasabah.