TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
22/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Ungkap Alasan BPR Paling Banyak Dilikuidasi

oleh Permadi
14/12/2021
in Bank
Reading Time:3 mins read
0 0
0
LPS Ungkap Alasan BPR Paling Banyak Dilikuidasi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memproses klaim pembayaran jaminan atas simpanan, jika bank tempat Anda menyimpan dana dilikuidasi atau ditutup. Lantas bagaimana caranya?. Foto/Dok

0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tahun 2005 hingga November 2021 telah melikuidasi 117 bank yang terdiri dari 1 Bank Umum dan 116 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Melihat data yang ada, nampak BPR sangat mendominasi likuidasi perbankan. Itu artinya sebagian besar bank yang ditutup dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mayoritas adalah unit BPR.

LPS menambahkan sejauh ini 98 bank sudah menyelesaikan proses likuidasi, sementara 16 bank lainnya masih dalam proses likuidasi. Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Barat menjadi propinsi penyumbang terbesar unit bank yang dilikuidasi.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto membeberkan alasan mengapa banyak BPR yang ditutup oleh OJK hingga harus dilikuidasi. Dimas mengatakan BPR termasuk dalam kategori perusahaan kecil yang memiliki kelemahan dalam tata kelola perusahaan termasuk soal keuangan.

Dimas menilai semakin besar sebuah perusahaan akan berbanding lurus dengan kualitas tata kelola perusahaan. Perusahaan besar cenderung akan terus melakukan pembaharuan dalam manajemen perusahaan dan menyempurnakan tata kelola perusahaan, sementara tidak demikian dengan perusahaan kecil.

“Suatu perusahaan kecil, kelemahannya selalu pada tata kelolanya. Karena semakin besar perusahaanya, tata kelolanya pasti diperbaiki dan disempurnakan terus. Nah, BPR tidak sempat memperbaiki tata kelola,” kata Dimas di Bandung, Sabtu (11/12).

Lemahnya pengelolaan perusahaan membuat sebuah perusahaan akan kesulitan mencapai tujuan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang berakibat perusahaan harus ditutup sebab akan berdampak lebih parah jika dipaksakan terus beroperasi tanpa perbaikan menyeluruh.

Di tengah pesatnya era digital dan keterbukaan informasi, pimpinan perusahaan dan pemilik modal harus lincah berinovasi dalam memperbaiki tata kelola perusahaan agar dapat bertahan di tengah persaingan yang ketat industri perbankan.

Kasus gagal bayar sering terjadi pada industri perbankan dan asuransi baik BUMN maupun korporasi swasta. Dan tidak sedikit kondisi tersebut diakibatkan oleh buruknya tata kelola perusahaan.

LPS menyampaikan peluang banyaknya BPR yang ditutup lebih tinggi dibandingkan bank umum karena pada dasarnya jumlah BPR lebih banyak daripada bank umum yang mencapai 1.635 perusahaan.

Hingga tahun 2021 jumlah bank umum yang beroperasi di Indonesia berjumlah 107 bank, yang terdiri dari 4 bank persero, 68 bank swasta nasional, 27 bank BPD dan 8 bank asing/campuran.

LPS menyampaikan data dari tahun 2005 hingga Oktober 2021, total klaim simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS kepada 265.797 rekening nasabah mencapai Rp 1,69 triliun, dengan proporsi Rp 202 miliar untuk bank umum dan Rp 1,49 triliun untuk pembayaran nasabah BPR.

Meskipun LPS menjamin simpanan nasabah baik di bank umum maupun BPR, akan tetapi tidak semua nasabah berhak memperoleh penjaminan LPS karena tidak memenuhi persyaratan 3T yang ditetapkan oleh LPS.

Hingga tahun 2021 LPS mencatat simpanan tidak layak bayar mencapai Rp 372 miliar dari 18.636 rekening nasabah yang terdiri dari Rp 155 miliar bank umum dan Rp 217 miliar nasabah BPR.

Dimas mengatakan Syarat 3T wajib dipenuhi oleh nasabah bank yang dilikuidasi agar masuk kategori simpanan layak bayar yang artinya berhak memperoleh penjaminan LPS maksimal Rp 2 miliar.

Syarat 3T tersebut adalah simpanan nasabah Tercatat di sistem pembukuan bank, Tingkat Suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS. Ketiga Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti kredit macet.

Untuk memperoleh penjaminan LPS nasabah tidak perlu mendaftar karena sudah otomatis menjadi peserta penjaminan LPS sepanjang bank tempat nasabah menabung beroperasi di wilayah Indonesia.

Namun LPS mengingatkan masyarakat agar patuh terhadap peraturan LPS karena klaim penjaminan LPS hanya diberikan kepada nasabah yang memenuhi syarat dan kriteria simpanan layak bayar.

Bagi nasabah yang tidak masuk daftar simpanan layak bayar maka penggantian saldo rekening mengikuti proses likuidasi bank tersebut.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu mengatakan sebagian besar nasabah bank gagal bayar tidak mendapatkan penjaminan LPS karena memperoleh suku bunga simpanan dan atau cashback yang melampaui tingkat suku bunga penjaminan LPS.

Di sisi lain LPS juga mendorong pelaku industri perbankan untuk terbuka kepada nasabah perihal risiko penawaran cashback dan bunga simpanan yang tinggi maka simpanan nasabah tidak akan dijamin oleh LPS apabila OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

 

 

 

Tags: berita lpsBIDimas Yulihartoklaim penjaminan LPSlikuidasi perbankanLPSojkPurbaya Yudhi Sadewasyarat 3T LPS
Previous Post

Presidensi G20 Jadi Momentum LPS Tingkatkan Kualitas

Next Post

LPS: Presidensi G20 Indonesia Momen Penting Bagi LPS

Next Post
LPS: Presidensi G20 Indonesia Momen Penting Bagi LPS

LPS: Presidensi G20 Indonesia Momen Penting Bagi LPS

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

05/06/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add