Berita Perbankan – Di penghujung akhir tahun 2023, satu lagi bank perekonomian rakyat (BPR) harus ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan selanjutnya akan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur resmi berhenti beroperasi pada 4 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna.
“Mencabut izin usaha PT BPR Persada Guna yang beralamat di Jalan Raya Provinsi KM.15, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023,” demikian dikutip dari pengumuman OJK pada Rabu (6/12/2023).
BPR Persada Guna menjadi bank keempat yang dinyatakan bangkrut oleh OJK sepanjang tahun 2023. Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Suwandi bahwa salah satu akar permasalahan bangkrutnya BPR ini adalah kurangnya implementasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, terutama dalam hal penyaluran kredit.
“Kondisi ini terjadi sebelum bank dicabut izin usahanya,” ungkap Suwandi.
Suwandi menjelaskan bahwa awalnya, BPR ini didirikan dengan nama BPR Kraton Surapati pada bulan Mei 1991. Selanjutnya, BPR Kraton Surapati mengubah namanya menjadi BPR Persada Guna pada bulan Maret 2019. Yang terbaru, BPR Persada Guna melakukan penggabungan dengan BPR Kalimasada Persada pada bulan Mei 2021.
“BPR Persada Guna sebagai surviving company-nya,” ujarnya.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan bahwa pencabutan izin operasional BPR Persada Guna dipicu oleh pelanggaran ketentuan yang berlaku. Dian menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap BPR yang terlibat dalam tindakan fraud, sejalan dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.
BPR Persada Guna tercatat memiliki aset sebesar Rp909 juta dengan kewajiban mencapai Rp7,2 miliar, termasuk di dalamnya simpanan sejumlah Rp6,4 miliar. Suwandi menyampaikan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi akan dilakukan terhadap data simpanan nasabah untuk menetapkan status simpanan layak bayar sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam program penjaminan simpanan LPS.
Simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat kredit macet, akan mendapatkan pembayaran klaim penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Nasabah BPR Persada Guna diharapkan untuk tetap tenang menanti pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan LPS. Pengumuman hasil pemeriksaan dan pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 90 hari kerja terhitung sejak BPR Persada Guna dicabut izin usahanya.
Perlu diketahui bahwa seluruh proses ini tidak dipungut biaya apapun. LPS mengimbau nasabah untuk tidak terprovokasi dan tergiur apabila ada pihak-pihak yang mengaku bisa mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan dengan imbalan uang tertentu, hal itu dipastikan merupakan penipuan.
Setelah OJK mencabut izin usaha BPR Persada Guna, LPS membentuk Tim Likuidasi untuk menangani proses likuidasi dan urusan pembubaran badan hukum BPR tersebut. Pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna diawasi oleh LPS.
Status simpanan nasabah BPR Persada Guna dapat diperiksa di kantor cabang atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna. Debitur bank masih dapat membayar cicilan atau melunasi pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.
“Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.