TRENDING
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND 7 hours ago
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047 7 hours ago
LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028 11 hours ago
IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat 19 hours ago
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
12/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Ungkap Penyebab Bangkrutnya BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur

oleh Permadi
07/12/2023
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Ungkap Penyebab Bangkrutnya BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur

Dok. BPR Persada Guna

0
SHARE
12
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Di penghujung akhir tahun 2023, satu lagi bank perekonomian rakyat (BPR) harus ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan selanjutnya akan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). BPR Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur resmi berhenti beroperasi pada 4 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna.

“Mencabut izin usaha PT BPR Persada Guna yang beralamat di Jalan Raya Provinsi KM.15, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023,” demikian dikutip dari pengumuman OJK pada Rabu (6/12/2023).

BPR Persada Guna menjadi bank keempat yang dinyatakan bangkrut oleh OJK sepanjang tahun 2023. Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Suwandi bahwa salah satu akar permasalahan bangkrutnya BPR ini adalah kurangnya implementasi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, terutama dalam hal penyaluran kredit.

“Kondisi ini terjadi sebelum bank dicabut izin usahanya,” ungkap Suwandi.

Suwandi menjelaskan bahwa awalnya, BPR ini didirikan dengan nama BPR Kraton Surapati pada bulan Mei 1991. Selanjutnya, BPR Kraton Surapati mengubah namanya menjadi BPR Persada Guna pada bulan Maret 2019. Yang terbaru, BPR Persada Guna melakukan penggabungan dengan BPR Kalimasada Persada pada bulan Mei 2021.

“BPR Persada Guna sebagai surviving company-nya,” ujarnya.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan bahwa pencabutan izin operasional BPR Persada Guna dipicu oleh pelanggaran ketentuan yang berlaku. Dian menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap BPR yang terlibat dalam tindakan fraud, sejalan dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.

BPR Persada Guna tercatat memiliki aset sebesar Rp909 juta dengan kewajiban mencapai Rp7,2 miliar, termasuk di dalamnya simpanan sejumlah Rp6,4 miliar. Suwandi menyampaikan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi akan dilakukan terhadap data simpanan nasabah untuk menetapkan status simpanan layak bayar sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam program penjaminan simpanan LPS.

Simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat kredit macet, akan mendapatkan pembayaran klaim penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Nasabah BPR Persada Guna diharapkan untuk tetap tenang menanti pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi yang dilakukan LPS. Pengumuman hasil pemeriksaan dan pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 90 hari kerja terhitung sejak BPR Persada Guna dicabut izin usahanya.

Perlu diketahui bahwa seluruh proses ini tidak dipungut biaya apapun. LPS mengimbau nasabah untuk tidak terprovokasi dan tergiur apabila ada pihak-pihak yang mengaku bisa mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan dengan imbalan uang tertentu, hal itu dipastikan merupakan penipuan.

Setelah OJK mencabut izin usaha BPR Persada Guna, LPS membentuk Tim Likuidasi untuk menangani proses likuidasi dan urusan pembubaran badan hukum BPR tersebut. Pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna diawasi oleh LPS.

Status simpanan nasabah BPR Persada Guna dapat diperiksa di kantor cabang atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna. Debitur bank masih dapat membayar cicilan atau melunasi pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.

“Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.

Tags: BPRBPR Persada Gunalembaga penjamin simpananLPSojk
Previous Post

LPS :Sebelum Berinvestasi Ingat 2L, Legal dan Logis

Next Post

Ketua LPS: Sejumlah Indikator Perbankan Nasional Menunjukkan Stabilitas yang Kuat

Next Post
Ketua LPS: Sejumlah Indikator Perbankan Nasional Menunjukkan Stabilitas yang Kuat

Ketua LPS: Sejumlah Indikator Perbankan Nasional Menunjukkan Stabilitas yang Kuat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

07/07/2025
Ini Alasan OJK Tutup BPR Kencana Cimahi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

LPS Perkuat Infrastruktur IT Hadapi Serangan Siber Global

07/07/2025
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

11/07/2025
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

11/07/2025
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028

11/07/2025
LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat

11/07/2025
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

10/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.