BeritaPerbankan – Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 pada tanggal 5 Desember 2024, OJK resmi mencaabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga yang berlokasi di Pontianak. Pencabutan izin operasional bank ini merupakan tindak lanjut atas masalah keuangan yang dialami oleh BPR tersebut, terutama terkait Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ambang batas 12 persen, serta cash ratio yang kurang dari 5 persen selama tiga bulan terakhir.
OJK sebelumnya telah menetapkan BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 15 Januari 2024. Selain itu, OJK juga menilai tingkat kesehatan BPR tersebut dalam kondisi “Tidak Sehat”, yang diperkuat oleh pernyataan Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, yang mengatakan bahwa BPR Duta Niaga telah gagal memperbaiki kondisi keuangannya meskipun telah diberikan waktu yang cukup oleh pihak otoritas.
OJK mengatakan bahwa upaya penyelematan terhadap BPR Duta Niaga telah dilakukan, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki permodalan dan likuiditas bank. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga pada tanggal 12 November 2024, OJK menetapkan BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Selanjutnya, karena kondisi bank tidak kunjung membaik, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS kini berperan dalam memastikan nasabah BPR Duta Niaga mendapatkan hak mereka melalui proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa LPS akan segera melaksanakan proses likuidasi dan pembayaran klaim nasabah. Proses ini akan dimulai dengan rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah guna menetapkan simpanan yang layak untuk dibayar. LPS menargetkan penyelesaian proses ini dalam waktu maksimal 90 hari kerja, yakni hingga 29 April 2025.
Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Ketiga, nasabah tidak boleh terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS yang berlaku saat ini adalah 4,25% untuk simpanan di bank umum, 2,25% simpanan dalam mata uang asing dan 6,75% bagi simpanan rupiah di BPR/BPRS. Bagi nasabah yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan, LPS memastikan dana simpanan nasabah aman dan akan dikembalikan maksimal Rp2 miliar per nasabah.
LPS mengimbau para nasabah untuk mengecek status simpanan mereka melalui kantor BPR Duta Niaga atau laman resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan dilakukan. Di sisi lain, para debitur bank tetap dapat melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang akan beroperasi di kantor BPR Duta Niaga.
Jimmy menegaskan bahwa seluruh dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga akan diambil dari dana LPS. Ia juga mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan tawaran dari pihak-pihak yang menjanjikan penyelesaian klaim simpanan lebih cepat dengan imbalan uang. Seluruh proses pembayaran klaim simpanan nasabah dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya apapun kepada nasabah.