BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti berbagai kasus penipuan investasi bodong yang dialami masyarakat. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan literasi keuangan masyarakat masih relatif rendah sehingga berpotensi menjadi korban penipuan oknum jasa keuangan.
Hal itu diungkapkan Purbaya dalam Workshop Media Se-Jawa Barat, di Bandung, Jumat (3/6/2022). Inklusi keuangan seperti jasa atau pelayanan keuangan mengalami pertumbuhan positif mencapai 76 persen. Namun sayangnya, menurut Purbaya literasi masyarakat terhadap layanan keuangan justru masih rendah yaitu hanya mencapai 36 persen.
Ketidakseimbangan tersebut harus terus diminalisir untuk menjaga stabilitas keuangan, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha jasa pelayanan keuangan dan melindungi masyarakat dari berbagai kasus penipuan.
“Akses ke jasa keuangan besar, tetapi literasi keuangan belum begitu bagus, oleh karenanya masih banyak masyarakat yang tertipu investasi bodong,” ujar Purbaya.
Purbaya menambahkan LPS tidak akan bosan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya meningkatkan pengetahuan/literasi keuangan. Selain untuk menghindari potensi menjadi korban penipuan, lebih jauh lagi hal itu akan mendukung daya tahan perekonomian nasional.
LPS juga terus melakukan sosialisasi terkait program penjaminan simpanan LPS kepada masyarakat supaya tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapat penjaminan LPS karena tidak memenuhi kriteria Syarat 3T penjaminan LPS.
Syarat 3T tersebut yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima tingkat bunga penjaminan (TBP) di atas ketetapan LPS dan tidak menyebabkan bank gagal bayar.
LPS akan menjamin simpanan nasabah perbankan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Seluruh bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Dalam kesempatan itu Purbaya juga menyinggung sejumlah bank digital yang masih memberikan bunga di atas bunga wajar LPS. Walaupun LPS tidak berwenang melarang bank memberikan bunga simpanan yang tinggi, akan tetapi bank wajib menjelaskan risiko simpanan tidak dijamin LPS dan bank berkewajiban memberikan informasi tentang program penjaminan LPS kepada nasbah.
Kepada masyarakat LPS terus mengingatkan agar cermat dan waspada terhadap risiko bunga yang tinggi dari perbankan karena sudah pasti tidak akan dijamin LPS jika suatu hari bank tersebut dilikuidasi oleh otoritas pengawas.
Terbaru LPS menetapkan besaran TBP untuk periode 28 Mei hingga 30 September yaitu 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen simpanan dalam valuta asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR.
LPS tidak menaikan besaran TBP untuk memperlebar likuiditas perbankan agar fungsi intermediasi semakin membaik demi mendukung pemulihan ekonomi nasional. LPS optimis tahun 2022 perekonomian Indonesia bakal pulih dan terus membaik.