TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
05/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Ungkap Penyebab Simpanan Nasabah Tak Layak Bayar Rp 370,28 Miliar

oleh Permadi
19/12/2021
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Ungkap Penyebab Simpanan Nasabah Tak Layak Bayar Rp 370,28 Miliar

Sahabat LPS, apakah kamu masih bingung bank mana saja yang dijamin oleh LPS? Begini cara mengetahuinya. Foto/Dok

0
SHARE
8
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merilis data klaim penjaminan per tanggal 31 Oktober 2021 atas simpanan nasabah bank yang dilikuidasi oleh LPS.

Total klaim penjaminan yang dibayarkan LPS hingga tanggal 31 Oktober 2021 sebesar Rp 2,06 triliun yang diberikan kepada 263.533 nasabah simpanan layak bayar.

Namun yang menjadi Sorotan LPS adalah proporsi simpanan tidak layak bayar nasabah bank yang dilikuidasi LPS masih tergolong tinggi yaitu 18% dari total klaim penjaminan atau setara Rp 370,28 miliar.

“Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,69 triliun (82 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank,” katanya saat memberikan materi terkait LPS pada Uji Kompetensi Wartawan Angkatan 37 dan 38 PWI Malang Raya di Malang, Jumat (3/12/2021).

Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan penyebab utama klaim tidak layak bayar karena nasabah memperoleh bunga simpanan melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS.

Sebanyak 76,9% atau setara Rp 284,97 miliar klaim penjaminan tidak layak bayar disebabkan syarat suku bunga di bawah ketetapan LPS tidak terpenuhi.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 dikatakan bahwa pemberian uang (cashback) dalam kegiatan penghimpunan dana masuk dalam komponen penghitungan jumlah bunga simpanan yang diterima nasabah.

Akibat tingginya bunga simpanan yang didapatkan nasabah, membuat mereka tidak berhak mendapatkan penjaminan LPS dan harus menunggu proses likuidasi bank untuk mendapatkan saldo tabungan mereka kembali.

Sementara itu klaim tidak layak bayar yang disebabkan kredit macet tercatat sebesar Rp 50,58 miliar atau 13,7% dari total simpanan tidak layak bayar LPS.

Di sisi lain sebanyak Rp 34,73 miliar uang klaim penjaminan nasabah masuk kategori tidak layak bayar karena tidak tercatat di sistem pembukuan bank.

LPS kembali mengingatkan kepada masyarakat nasabah perbankan agar selalu patuh terhadap peraturan 3T LPS sebagai syarat simpanan nasabah dijamin oleh LPS ketika bank tempat menyimpan uang ditutup oleh OJK.

Syarat 3T tersebut adalah simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan ataupun cashback yang diperoleh nasabah tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS.

Sebagai informasi hingga hari ini LPS menetapkan tingkat suku bunga penjaminan bank umum sebesar 3,5% dan BPR 6%.

Suku bunga penjaminan LPS di atas masih mengacu pada penetapan suku bunga penjaminan LPS periode September hingga 28 Januari 2022.

Namun LPS akan tetap melakukan evaluasi setiap bulannya dan mengumumkan melalui kanal informasi resmi LPS tentang update informasi suku bunga penjaminan LPS yang berlaku.

 

 

Tags: bank syariahbank umumBPRklaim penjaminan LPSlikuidasi perbankanLPSojkPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

Banyak Pinjol Antre Daftar, OJK Belum Mau Cabut Moratorium

Next Post

Proses Rekonsiliasi, Verifikasi dan Batas Waktu Klaim Penjaminan LPS

Next Post
LPS : Dampak Pandemi Pada Sektor Perbankan Masih Dapat Dikendalikan

Proses Rekonsiliasi, Verifikasi dan Batas Waktu Klaim Penjaminan LPS

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

08/12/2021
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add