BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merilis data klaim penjaminan per tanggal 31 Oktober 2021 atas simpanan nasabah bank yang dilikuidasi oleh LPS.
Total klaim penjaminan yang dibayarkan LPS hingga tanggal 31 Oktober 2021 sebesar Rp 2,06 triliun yang diberikan kepada 263.533 nasabah simpanan layak bayar.
Namun yang menjadi Sorotan LPS adalah proporsi simpanan tidak layak bayar nasabah bank yang dilikuidasi LPS masih tergolong tinggi yaitu 18% dari total klaim penjaminan atau setara Rp 370,28 miliar.
“Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,69 triliun (82 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank,” katanya saat memberikan materi terkait LPS pada Uji Kompetensi Wartawan Angkatan 37 dan 38 PWI Malang Raya di Malang, Jumat (3/12/2021).
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto mengatakan penyebab utama klaim tidak layak bayar karena nasabah memperoleh bunga simpanan melebihi tingkat suku bunga penjaminan LPS.
Sebanyak 76,9% atau setara Rp 284,97 miliar klaim penjaminan tidak layak bayar disebabkan syarat suku bunga di bawah ketetapan LPS tidak terpenuhi.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 dikatakan bahwa pemberian uang (cashback) dalam kegiatan penghimpunan dana masuk dalam komponen penghitungan jumlah bunga simpanan yang diterima nasabah.
Akibat tingginya bunga simpanan yang didapatkan nasabah, membuat mereka tidak berhak mendapatkan penjaminan LPS dan harus menunggu proses likuidasi bank untuk mendapatkan saldo tabungan mereka kembali.
Sementara itu klaim tidak layak bayar yang disebabkan kredit macet tercatat sebesar Rp 50,58 miliar atau 13,7% dari total simpanan tidak layak bayar LPS.
Di sisi lain sebanyak Rp 34,73 miliar uang klaim penjaminan nasabah masuk kategori tidak layak bayar karena tidak tercatat di sistem pembukuan bank.
LPS kembali mengingatkan kepada masyarakat nasabah perbankan agar selalu patuh terhadap peraturan 3T LPS sebagai syarat simpanan nasabah dijamin oleh LPS ketika bank tempat menyimpan uang ditutup oleh OJK.
Syarat 3T tersebut adalah simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan ataupun cashback yang diperoleh nasabah tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS.
Sebagai informasi hingga hari ini LPS menetapkan tingkat suku bunga penjaminan bank umum sebesar 3,5% dan BPR 6%.
Suku bunga penjaminan LPS di atas masih mengacu pada penetapan suku bunga penjaminan LPS periode September hingga 28 Januari 2022.
Namun LPS akan tetap melakukan evaluasi setiap bulannya dan mengumumkan melalui kanal informasi resmi LPS tentang update informasi suku bunga penjaminan LPS yang berlaku.