BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat upaya dalam menangani bank gagal atau bermasalah melalui berbagai langkah penegakan hukum. Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, mengatakan bahwa fokus penanganan hukum ini melibatkan pengawasan ketat dari regulator dan aparat penegak hukum. Ia menyampaikan bahwa gugatan pidana maupun perdata telah dilakukan terhadap mantan pemegang saham, eks pengurus, dan pihak-pihak lain yang terlibat, khususnya yang terkait dengan tindak penipuan atau fraud.
“Dalam rangka memberikan efek jera, kami mengambil langkah hukum, termasuk pemidanaan, bagi pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bank. Langkah ini juga bertujuan untuk memulihkan aset bank yang gagal sebagai kompensasi atas klaim penjaminan yang telah dibayarkan oleh LPS,” ujar Ary dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/12/2024).
LPS telah melaporkan delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang terindikasi melakukan tindak pidana kepada pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPR tersebut antara lain BPR Agra Arthaka Mulya, BPR Mitra Danagung, BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti, BPR Cita Makmur Lestari, BPR KS Bali Agung Sedana, BPR Bina Dian Citra, dan BPR Sewu. Tindakan ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian dan merugikan para nasabah serta sistem perbankan.
Selain pelaporan pidana, LPS juga aktif melayangkan gugatan perdata terhadap sepuluh BPR dan BPRS yang mengalami kegagalan. Bank-bank tersebut antara lain BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Multi Artha Mas Sejahtera, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al Hidayah, BPR Efita, BPR Sekar, BPR Sambas, dan BPR Legian. Seluruh bank ini telah melalui proses likuidasi akibat ketidakmampuan untuk melanjutkan operasionalnya. Gugatan perdata ini bertujuan untuk memulihkan klaim penjaminan yang sudah dibayarkan oleh LPS dan memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam penyebab kegagalan bank tersebut.
LPS juga mengajukan gugatan terkait reklasifikasi simpanan nasabah di tiga bank, yakni BPR Tripanca Setiadana, BPRS Shadiq Amanah, dan BPR Sekar. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan perbankan yang menyebabkan simpanan nasabah yang sebelumnya layak bayar, dinyatakan tidak layak bayar berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Gugatan ini diajukan terhadap nasabah yang diduga terlibat dalam pelanggaran ketentuan sehingga simpanan mereka tidak dapat dijamin oleh LPS,” jelas Ary lebih lanjut.
Ary mengungkapkan bahwa LPS kini tengah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap beberapa bank yang terlibat. Bank-bank tersebut meliputi BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah, BPR Sambas Arta, dan BPR Tripilar Arthajaya. Putusan ini diambil setelah melewati proses pengadilan yang membuktikan kesalahan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan bank.
“Langkah eksekusi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menuntaskan proses hukum dan memulihkan kerugian akibat kegagalan bank-bank tersebut,” pungkas Ary.
Melalui berbagai langkah hukum ini, LPS berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia dan melindungi kepentingan nasabah. Penegakan hukum yang tegas terhadap bank gagal diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendorong pemulihan aset demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.