BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadwalkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) akan dimulai pada Januari 2028 mendatang. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa LPS telah mengusulkan agar diberikan wewenang untuk memeriksa kesehatan perusahaan asuransi sebelum bergabung dalam program penjaminan polis.
Purbaya menekankan pentingnya pemeriksaan ini untuk menghindari masalah pada perusahaan asuransi di tahun pertama pelaksanaan PPP, memastikan program berjalan lancar, dan menjaga kredibilitas program ini.
“Kita tidak ingin di tahun pertama ada perusahaan asuransi yang gagal, sehingga merusak kepercayaan terhadap Program Penjaminan Polis ini,” ujar Purbaya.
LPS mengimbau perusahaan asuransi untuk segera memperbaiki tata kelola perusahaan, manajemen dan kesehatan keuangan perusahaan sebelum pelaksanaan PPP tahun 2028. Purbaya menegaskan bahwa hanya perusahaan asuransi dengan level kesehatan tertentu, sesuai penilaian OJK dan LPS, yang dapat bergabung menjadi peserta program penjaminan polis.
LPS berencana memulai Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi pada 12 Januari 2028. Purbaya mengungkapkan bahwa saat ini LPS sedang fokus mempersiapkan sumber daya manusia, termasuk merekrut sejumlah direktur eksekutif untuk berbagai divisi, serta merumuskan ketentuan-ketentuan peraturan yang diperlukan.
Seluruh ketentuan peraturan terkait PPP, termasuk yang berkaitan dengan kesehatan perusahaan asuransi, dijadwalkan mulai berlaku paling lambat 12 Januari 2025, atau dua tahun setelah pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
LPS saat ini tengah menyusun persyaratan tingkat kesehatan tertentu bagi perusahaan asuransi. Persyaratan ini mencakup rasio Risk-Based Capital (RBC), tingkat kesehatan komposit, status pengawasan, serta memastikan bahwa perusahaan tidak berada di bawah sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi kita diskusi terus dengan industri (asuransi) dan OJK, jangan sampai nanti kita buat program, taunya nggak bisa jalan. Jadi kami hati-hati betul,” kata Purbaya.
Dengan wewenang tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, akan melakukan pengecekan acak terhadap sejumlah perusahaan asuransi. Apabila ditemukan perbedaan signifikan dalam hasil pengecekan, LPS akan melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap semua perusahaan asuransi yang akan berpartisipasi dalam PPP, sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan.
Pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuan utama LPP adalah untuk melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi tiba-tiba mengalami kebangkrutan.
Untuk mempersiapkan sumber daya manusia, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa LPS telah mengirim beberapa staf ke Korea Selatan, untuk mempelajari sistem dan regulasi terkait penjaminan polis di negara tersebut.
Selain ke Korea Selatan, LPS juga berencana mengirimkan stafnya ke Kanada dan Malaysia. Kedua negara ini dipilih karena memiliki sistem penjaminan polis yang sudah mapan dan dapat dijadikan referensi untuk pengembangan LPP.
“Kami kirim orang ke Korea Selatan, magang setahun. Kami akan kirim ke Kanada, dan akan kirim ke Malaysia. Sekarang ada orang Korea di kami (LPS) yang transfer pengetahuan tentang penjaminan asuransi,” ujarnya.