BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus kredit bermasalah yang terjadi di Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Upaya ini dilakukan seiring masih berjalannya proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di bank milik daerah tersebut, dengan nilai kredit mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan kajian mendalam terkait ruang lingkup kredit bermasalah di tubuh BPR KRI. Menurut dia, kasus ini memiliki karakteristik tersendiri karena melibatkan potensi kerugian keuangan negara dan merupakan pengalaman baru bagi LPS dalam penanganan perkara pidana korupsi.
“Kita masih mengkaji ruang lingkup kredit bermasalah di tubuh BPR KRI. Pasalnya, kasus ini terbilang baru bagi LPS, meskipun telah dirumuskan untuk mengambil tindakan pidananya,” ujar Nur Budiantoro, Jumat (10/12).
Ia menjelaskan, temuan dugaan penyimpangan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi sebagai lembaga koordinator penanganan tindak pidana korupsi. Proses hukum pun telah berjalan dan saat ini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Proses hukum ini masih berjalan, dan saat ini kasus telah memasuki tahap persidangan,” kata Budiantoro.
Menurut dia, selama ini LPS lebih banyak menangani persoalan perbankan dari sisi resolusi bank bermasalah. Namun, dalam kasus BPR KRI, terdapat indikasi kerugian keuangan daerah karena status bank tersebut sebagai badan usaha milik daerah. Kondisi itu mendorong pimpinan LPS untuk mengarahkan penanganan kasus ke ranah tindak pidana korupsi.
“Sebelumnya kita belum pernah melaporkan tindak pidana korupsi, karena yang kita lihat selama ini adalah bank bermasalah. Namun karena ada potensi kerugian keuangan daerah, akhirnya diarahkan ke tipikor,” ujar dia.
Dalam perkara tersebut, LPS melaporkan sejumlah direksi BPR KRI yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penyaluran kredit. Budiantoro menegaskan, LPS menaruh perhatian besar pada upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap melalui mekanisme peradilan tipikor akan ada pengembalian dari para pelaku, sehingga kerugian keuangan negara dapat dipulihkan,” kata Budiantoro.
BPR Karya Remaja Indramayu sendiri telah dilikuidasi oleh LPS setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023. Hingga kini, proses likuidasi bank tersebut masih terus berlangsung. LPS memastikan bahwa hak-hak nasabah telah dipenuhi secara menyeluruh.
Nur Budiantoro menyampaikan bahwa pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI telah diselesaikan sepenuhnya. Total nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp 313 miliar atau 100 persen dari simpanan yang memenuhi syarat penjaminan.
“Kita sudah melikuidasi BPR Karya Remaja Indramayu dan sampai sekarang proses likuidasinya masih berlangsung,” ujar Budiantoro.
Dari sisi penanganan aset, LPS mencatat sekitar 70 persen aset BPR KRI telah ditangani. Sementara itu, penagihan kredit kepada para debitur masih terus dilakukan sebagai bagian dari proses likuidasi dan upaya memaksimalkan pengembalian aset.
Dalam perkembangannya, LPS mengungkap adanya dugaan penyimpangan penyaluran kredit berdasarkan hasil investigasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Spesialis Madya Litigasi LPS, Iwa, menyebutkan nilai kredit yang diduga bermasalah mencapai sekitar Rp 130 miliar.
“Atas temuan tersebut, LPS melakukan gugatan dan melaporkan tiga orang direksi BPR KRI terkait dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Iwa.
Ia menegaskan, langkah pelaporan dugaan tipikor ini merupakan yang pertama dilakukan LPS sepanjang sejarah penanganan bank bermasalah. Nilai kredit bermasalah tersebut didorong untuk ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara dalam proses hukum.
Laporan tersebut telah diproses oleh jaksa penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, hingga saat ini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari tim likuidasi BPR KRI, juga telah dilakukan.











