TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Wajibkan Bank Bayar Iuran PRP pada Januari 2025, Ini Daftar Preminya

oleh Permadi
06/09/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
130 4
0
LPS Wajibkan Bank Bayar Iuran PRP pada Januari 2025, Ini Daftar Preminya
153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Perbankan Indonesia diwajibkan membayar iuran premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) mulai Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam acara Bloomberg CEO Forum pada Rabu, 4 September 2024.

Purbaya mengatakan kebijakan ini akan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus menunjukkan komitmen industri perbankan dalam menjaga keberlangsungan sistem finansial yang sehat.

“Iuran PRP akan mulai dibayarkan pada Januari 2025. Pembayaran dilakukan di muka, sebagai langkah awal menuju penguatan jaring pengaman keuangan kita,” ujar Purbaya.

LPS telah menetapkan besaran premi PRP yang wajib dibayarkan oleh setiap bank, yang mana besaran premi dihitung berdasarkan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dimiliki oleh masing-masing bank. Besaran persentase yang dikenakan akan berbeda-beda, bergantung pada tingkat risiko dan besarnya aset bank. Sistem ini dirancang agar bank-bank dengan kategori yang lebih besar dan berisiko tinggi memberikan kontribusi lebih besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Purbaya menjelaskan bahwa iuran tersebut, meskipun dipungut dalam persentase kecil, akan berperan penting sebagai perlindungan pertama dalam menghadapi potensi krisis keuangan, sehingga mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan jaring pengaman yang kuat bagi industri perbankan. Jika dana tersebut masih belum mencukupi, barulah pemerintah dapat terlibat untuk memberikan bantuan lebih lanjut.

“Iuran ini tidak akan terlalu membebani bank, namun tetap signifikan sebagai cadangan dalam situasi yang tidak diinginkan,” katanya.

Dalam acara Bloomberg CEO Forum 2024, Purbaya juga mengingatkan pentingnya iuran PRP sebagai upaya dalam menyelamatkan industri perbankan. Dia merujuk pada krisis ekonomi 1998, di mana pemerintah harus menyelamatkan industri perbankan dengan mengeluarkan dana besar untuk menjaga stabilitas perbankan yang terancam runtuh. Melalui PRP, LPS berharap industri perbankan memiliki kemandirian dalam menghadapi situasi sulit tanpa bergantung pada dana bantuan pemerintah.

“Dengan adanya iuran PRP, kita tidak akan lagi terlalu bergantung pada bantuan pemerintah setiap kali ada guncangan. Industri perbankan sudah saatnya mulai menjaga dirinya sendiri, dan ini akan membuat sistem lebih stabil,” tegas Purbaya.

Iuran PRP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2023. Dalam peraturan tersebut, setiap bank diwajibkan membayar iuran berdasarkan persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi aset bank dan tingkat risikonya.

Bank-bank diklasifikasikan berdasarkan peringkat komposit dari 1 hingga 5, dengan peringkat yang lebih rendah mencerminkan kondisi bank yang lebih sehat. Misalnya, bank dengan peringkat komposit 1 yang memiliki aset lebih dari Rp 100 triliun dikenakan premi sebesar 0,0035% dari total DPK, sementara bank dengan peringkat komposit 5 dikenakan persentase yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan premi.

Berikut adalah rincian persentase premi yang harus dibayarkan berdasarkan peringkat komposit bank:

Bank Peringkat Komposit 1

– Aset hingga Rp 1 triliun: 0,000%
– Aset Rp 1-10 triliun: 0,0020%
– Aset Rp 10-50 triliun: 0,0025%
– Aset Rp 50-100 triliun: 0,0030%
– Aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035%

Bank Peringkat Komposit 2

– Aset hingga Rp 1 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 1-10 triliun: 0,0040%
– Aset Rp 10-50 triliun: 0,0045%
– Aset Rp 50-100 triliun: 0,0050%
– Aset di atas Rp 100 triliun: 0,055%

Bank Peringkat Komposit 3

– Aset hingga Rp 1 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 1-10 triliun: 0,0045%
– Aset Rp 10-50 triliun: 0,0050%
– Aset Rp 50-100 triliun: 0,0055%
– Aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060%

Bank Peringkat Komposit 4

– Aset hingga Rp 1 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 1-10 triliun: 0,0050%
– Aset Rp 10-50 triliun: 0,0055%
– Aset Rp 50-100 triliun: 0,0060%

Bank Peringkat Komposit 5

– Aset hingga Rp 1 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 1-10 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 10-50 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 50-100 triliun: 0,0005%
– Aset di atas Rp 100 triliun: 0,0000%

Tags: Bloomberg CEO Forum 2024lembaga penjamin simpananLPSpremi PRPprogram restrukturisasi perbankanPRPPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

LPS Dorong Visi Indonesia Emas 2045 di Bloomberg CEO Forum 2024

Next Post

CEO Forum 2024: Ketua DK LPS Beberkan Tiga Faktor Utama Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Next Post
CEO Forum 2024: Ketua DK LPS Beberkan Tiga Faktor Utama Pendorong Pertumbuhan Ekonomi  Indonesia

CEO Forum 2024: Ketua DK LPS Beberkan Tiga Faktor Utama Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.