BeritaPerbankan – Perbankan Indonesia diwajibkan membayar iuran premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) mulai Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam acara Bloomberg CEO Forum pada Rabu, 4 September 2024.
Purbaya mengatakan kebijakan ini akan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus menunjukkan komitmen industri perbankan dalam menjaga keberlangsungan sistem finansial yang sehat.
“Iuran PRP akan mulai dibayarkan pada Januari 2025. Pembayaran dilakukan di muka, sebagai langkah awal menuju penguatan jaring pengaman keuangan kita,” ujar Purbaya.
LPS telah menetapkan besaran premi PRP yang wajib dibayarkan oleh setiap bank, yang mana besaran premi dihitung berdasarkan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dimiliki oleh masing-masing bank. Besaran persentase yang dikenakan akan berbeda-beda, bergantung pada tingkat risiko dan besarnya aset bank. Sistem ini dirancang agar bank-bank dengan kategori yang lebih besar dan berisiko tinggi memberikan kontribusi lebih besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Purbaya menjelaskan bahwa iuran tersebut, meskipun dipungut dalam persentase kecil, akan berperan penting sebagai perlindungan pertama dalam menghadapi potensi krisis keuangan, sehingga mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan jaring pengaman yang kuat bagi industri perbankan. Jika dana tersebut masih belum mencukupi, barulah pemerintah dapat terlibat untuk memberikan bantuan lebih lanjut.
“Iuran ini tidak akan terlalu membebani bank, namun tetap signifikan sebagai cadangan dalam situasi yang tidak diinginkan,” katanya.
Dalam acara Bloomberg CEO Forum 2024, Purbaya juga mengingatkan pentingnya iuran PRP sebagai upaya dalam menyelamatkan industri perbankan. Dia merujuk pada krisis ekonomi 1998, di mana pemerintah harus menyelamatkan industri perbankan dengan mengeluarkan dana besar untuk menjaga stabilitas perbankan yang terancam runtuh. Melalui PRP, LPS berharap industri perbankan memiliki kemandirian dalam menghadapi situasi sulit tanpa bergantung pada dana bantuan pemerintah.
“Dengan adanya iuran PRP, kita tidak akan lagi terlalu bergantung pada bantuan pemerintah setiap kali ada guncangan. Industri perbankan sudah saatnya mulai menjaga dirinya sendiri, dan ini akan membuat sistem lebih stabil,” tegas Purbaya.
Iuran PRP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2023. Dalam peraturan tersebut, setiap bank diwajibkan membayar iuran berdasarkan persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi aset bank dan tingkat risikonya.
Bank-bank diklasifikasikan berdasarkan peringkat komposit dari 1 hingga 5, dengan peringkat yang lebih rendah mencerminkan kondisi bank yang lebih sehat. Misalnya, bank dengan peringkat komposit 1 yang memiliki aset lebih dari Rp 100 triliun dikenakan premi sebesar 0,0035% dari total DPK, sementara bank dengan peringkat komposit 5 dikenakan persentase yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan premi.
Berikut adalah rincian persentase premi yang harus dibayarkan berdasarkan peringkat komposit bank:
Bank Peringkat Komposit 1
– Aset hingga Rp 1 triliun: 0,000%
– Aset Rp 1-10 triliun: 0,0020%
– Aset Rp 10-50 triliun: 0,0025%
– Aset Rp 50-100 triliun: 0,0030%
– Aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035%
Bank Peringkat Komposit 2
– Aset hingga Rp 1 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 1-10 triliun: 0,0040%
– Aset Rp 10-50 triliun: 0,0045%
– Aset Rp 50-100 triliun: 0,0050%
– Aset di atas Rp 100 triliun: 0,055%
Bank Peringkat Komposit 3
– Aset hingga Rp 1 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 1-10 triliun: 0,0045%
– Aset Rp 10-50 triliun: 0,0050%
– Aset Rp 50-100 triliun: 0,0055%
– Aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060%
Bank Peringkat Komposit 4
– Aset hingga Rp 1 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 1-10 triliun: 0,0050%
– Aset Rp 10-50 triliun: 0,0055%
– Aset Rp 50-100 triliun: 0,0060%
Bank Peringkat Komposit 5
– Aset hingga Rp 1 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 1-10 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 10-50 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 50-100 triliun: 0,0005%
– Aset di atas Rp 100 triliun: 0,0000%