TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 week ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 2 weeks ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 2 weeks ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 2 weeks ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
13/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Wajibkan Bank Bayar Iuran PRP pada Januari 2025, Ini Daftar Preminya

oleh Permadi
06/09/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
130 4
0
LPS Wajibkan Bank Bayar Iuran PRP pada Januari 2025, Ini Daftar Preminya
154
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Perbankan Indonesia diwajibkan membayar iuran premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) mulai Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam acara Bloomberg CEO Forum pada Rabu, 4 September 2024.

Purbaya mengatakan kebijakan ini akan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus menunjukkan komitmen industri perbankan dalam menjaga keberlangsungan sistem finansial yang sehat.

“Iuran PRP akan mulai dibayarkan pada Januari 2025. Pembayaran dilakukan di muka, sebagai langkah awal menuju penguatan jaring pengaman keuangan kita,” ujar Purbaya.

LPS telah menetapkan besaran premi PRP yang wajib dibayarkan oleh setiap bank, yang mana besaran premi dihitung berdasarkan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dimiliki oleh masing-masing bank. Besaran persentase yang dikenakan akan berbeda-beda, bergantung pada tingkat risiko dan besarnya aset bank. Sistem ini dirancang agar bank-bank dengan kategori yang lebih besar dan berisiko tinggi memberikan kontribusi lebih besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Purbaya menjelaskan bahwa iuran tersebut, meskipun dipungut dalam persentase kecil, akan berperan penting sebagai perlindungan pertama dalam menghadapi potensi krisis keuangan, sehingga mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan jaring pengaman yang kuat bagi industri perbankan. Jika dana tersebut masih belum mencukupi, barulah pemerintah dapat terlibat untuk memberikan bantuan lebih lanjut.

“Iuran ini tidak akan terlalu membebani bank, namun tetap signifikan sebagai cadangan dalam situasi yang tidak diinginkan,” katanya.

Dalam acara Bloomberg CEO Forum 2024, Purbaya juga mengingatkan pentingnya iuran PRP sebagai upaya dalam menyelamatkan industri perbankan. Dia merujuk pada krisis ekonomi 1998, di mana pemerintah harus menyelamatkan industri perbankan dengan mengeluarkan dana besar untuk menjaga stabilitas perbankan yang terancam runtuh. Melalui PRP, LPS berharap industri perbankan memiliki kemandirian dalam menghadapi situasi sulit tanpa bergantung pada dana bantuan pemerintah.

“Dengan adanya iuran PRP, kita tidak akan lagi terlalu bergantung pada bantuan pemerintah setiap kali ada guncangan. Industri perbankan sudah saatnya mulai menjaga dirinya sendiri, dan ini akan membuat sistem lebih stabil,” tegas Purbaya.

Iuran PRP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2023. Dalam peraturan tersebut, setiap bank diwajibkan membayar iuran berdasarkan persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi aset bank dan tingkat risikonya.

Bank-bank diklasifikasikan berdasarkan peringkat komposit dari 1 hingga 5, dengan peringkat yang lebih rendah mencerminkan kondisi bank yang lebih sehat. Misalnya, bank dengan peringkat komposit 1 yang memiliki aset lebih dari Rp 100 triliun dikenakan premi sebesar 0,0035% dari total DPK, sementara bank dengan peringkat komposit 5 dikenakan persentase yang lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan premi.

Berikut adalah rincian persentase premi yang harus dibayarkan berdasarkan peringkat komposit bank:

Bank Peringkat Komposit 1

– Aset hingga Rp 1 triliun: 0,000%
– Aset Rp 1-10 triliun: 0,0020%
– Aset Rp 10-50 triliun: 0,0025%
– Aset Rp 50-100 triliun: 0,0030%
– Aset di atas Rp 100 triliun: 0,0035%

Bank Peringkat Komposit 2

– Aset hingga Rp 1 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 1-10 triliun: 0,0040%
– Aset Rp 10-50 triliun: 0,0045%
– Aset Rp 50-100 triliun: 0,0050%
– Aset di atas Rp 100 triliun: 0,055%

Bank Peringkat Komposit 3

– Aset hingga Rp 1 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 1-10 triliun: 0,0045%
– Aset Rp 10-50 triliun: 0,0050%
– Aset Rp 50-100 triliun: 0,0055%
– Aset di atas Rp 100 triliun: 0,0060%

Bank Peringkat Komposit 4

– Aset hingga Rp 1 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 1-10 triliun: 0,0050%
– Aset Rp 10-50 triliun: 0,0055%
– Aset Rp 50-100 triliun: 0,0060%

Bank Peringkat Komposit 5

– Aset hingga Rp 1 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 1-10 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 10-50 triliun: 0,0000%
– Aset Rp 50-100 triliun: 0,0005%
– Aset di atas Rp 100 triliun: 0,0000%

Tags: Bloomberg CEO Forum 2024lembaga penjamin simpananLPSpremi PRPprogram restrukturisasi perbankanPRPPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

LPS Dorong Visi Indonesia Emas 2045 di Bloomberg CEO Forum 2024

Next Post

CEO Forum 2024: Ketua DK LPS Beberkan Tiga Faktor Utama Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Next Post
CEO Forum 2024: Ketua DK LPS Beberkan Tiga Faktor Utama Pendorong Pertumbuhan Ekonomi  Indonesia

CEO Forum 2024: Ketua DK LPS Beberkan Tiga Faktor Utama Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

07/11/2025
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.