TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 15 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 16 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 16 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 17 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 18 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Wanti-wanti Bank Jaga Pencadangan, Ini Penjelasannya

oleh Retno Yulianti
22/11/2021
in Bank, Ekonomi, Finansial
Reading Time:1 min read
0 0
0
LPS Wanti-wanti Bank Jaga Pencadangan, Ini Penjelasannya

Sejalan dengan pembukaan berbagai aktivitas ekonomi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksikan penyaluran kredit akan melanjutkan pemulihan. Foto/Ilustrasi

0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Sejalan dengan pembukaan berbagai aktivitas ekonomi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksikan penyaluran kredit akan melanjutkan pemulihan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan.

Berdasarkan laporan likuiditas edisi 17 November 2021, LPS menyampaikan penyaluran kredit perbankan tetap perlu memperhatikan pengelolaan risiko kredit, meskipun relaksasi restrukturisasi kredit telah diperpanjang hingga Maret 2023.

“Dalam hal ini, perbankan tetap perlu memperhatikan kecukupan pembentukan pencadangan untuk mengantisipasi pemburukan kualitas kredit,” tulis laporan LPS yang dikutip Senin (22/11/2021).

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.

Perpanjangan relaksasi juga berlaku bagi BPR dan BPRS. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, restrukturisasi kredit yang telah dikeluarkan sejak 2020 telah membantu perbankan dan para debitur, termasuk pelaku UMKM.

LPS mewanti-wanti adanya permintaan kredit yang lebih besar potensial menjadi tantangan baru yang perlu diperhatikan, terutama kaitannya dalam pengelolaan likuiditas dan strategi penghimpunan dana agar tidak menimbulkan gangguan proses pemulihan ekonomi.

Pada periode September 2021, LPS melihat penyaluran kredit perbankan terpantau mengalami peningkatan. Jika dibandingkan pada periode bulan sebelumnya, penyaluran kredit perbankan mengalami peningkatan menjadi sebesar 2,21% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Sementara, sejak Januari hingga September tahun ini, penyaluran kredit perbankan tercatat tumbuh 3,12%.

“Angka positif dari pertumbuhan penyaluran kredit ini menjadi indikasi perbaikan aktivitas usaha secara bertahap,” jelasnya.

Hal ini juga sejalan dengan laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mengarah ke single digit yang tumbuh sebesar 7,69% yoy. Sementara, kondisi likuiditas perbankan masih cukup longgar dengan rasio alat likuiditas dibanding non-core deposite (AL/NCD) tercatat di level 152,80%.

Tags: bankkreditkredit banklikuiditaslikuiditas bankLPSperbankan
Previous Post

Ekonomi Bangkit, Harga Rumah Tapak Seken Mengalami Tren Kenaikan

Next Post

Pengumuman! Harga Bitcoin Lagi Turun, Mau Beli?

Next Post
Pengumuman! Harga Bitcoin Lagi Turun, Mau Beli?

Pengumuman! Harga Bitcoin Lagi Turun, Mau Beli?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add