BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah perbankan waspada terhadap penawaran cashback atau hadiah uang tunai serta suku bunga ‘istimewa’ dari bank. Hal itu dapat berujung simpanan nasabah masuk kategori tidak layak bayar.
Dalam unggahan di akun instagram resmi LPS, dikatakan bahwa tingkat bunga termasuk pemberian berupa uang (cashback) kepada nasabah bank berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga.
Sementara itu untuk hadiah berupa undian atau barang yang merupakan bagian dari program promosi bank tidak diperhitungkan sebagai bunga simpanan.
LPS mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati menerima penawaran pihak bank dengan iming-iming suku bunga simpanan istimewa yang besarannya melebihi suku bunga penjaminan LPS. Hal itu akan berakibat simpanan nasabah tidak akan dibayarkan oleh LPS karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto mengatakan jika jumlah cashback yang diterima nasabah melebihi suku bunga penjaminan LPS maka nasabah tidak berhak memperoleh penggantian saldo simpanan maksimal Rp 2 miliar.
Penjaminan LPS akan diberikan kepada nasabah apabila bank tempat mereka menyimpan uang dicabut izin usahanya. Maka LPS akan mengganti uang simpanan nasabah layak bayar maksimal Rp 2 miliar tanpa perlu menunggu proses likuidasi bank tersebut.
Bagi nasabah yang jumlah simpanannya melebihi Rp 2 miliar maka sisanya akan dibayarkan sesuai prosedur likuidasi bank.
Oleh karena itu LPS senantiasa menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak usah khawatir menyimpan uang di bank karena ada LPS yang menjamin simpanan nasabah.
Namun LPS juga mengingatkan nasabah harus memenuhi syarat 3T untuk mendapatkan penjaminan LPS. Pertama Tercatat di sistem pembukuan bank, Tingkat suku bunga simpanan yang diterima tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS. Dan Tidak melakukan kegiatan yang merugikan bank seperti kredit macet.
Prosedur pembayaran penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, LPS akan lebih dahulu membagi dua kategori yakni simpanan layak bayar dan tidak layak bayar.
LPS melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi hingga didapatkan daftar nasabah yang layak bayar dan tidak layak bayar, informasinya dapat dilihat di situs resmi lps.go.id
Sejak tahun 2005 hingga April 2021 LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah bank sebesar Rp1,64 triliun kepada 252.228 nasabah atau 81,6% yang masuk kategori layak bayar.
Sementara itu nasabah yang masuk dalam daftar tidak layak bayar sebanyak 17.727 nasabah atau 18,4% dengan total penjaminan Rp370 miliar.
LPS menegaskan sebanyak 77% simpanan tidak layak bayar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi ketentuan bunga penjaminan LPS.
LPS mengimbau nasabah untuk lebih cermat saat membuka rekening di bank, pastikan pihak bank tidak memberikan bunga di atas ketentuan LPS. Masyarakat bisa melihat dan memperbaharui informasi suku bunga penjaminan di situs resmi LPS (lps.go.id).