TRENDING
Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS 8 hours ago
Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar 10 hours ago
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan 10 hours ago
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya 11 hours ago
Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini 11 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
01/06/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

LPSK Hanya Akan Menjamin Perusahaan Asuransi yang Sehat

oleh Permadi
23/12/2022
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Ketua LPS: Perbankan Nasional dalam Kondisi Baik, Permodalan Tebal dan Likuiditas Sangat Ample
0
SHARE
6
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan tugas ekstra sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yaitu menjamin polis asuransi, melaksanakan resolusi bank dan menyelesaikan permasalahan perusahaan yang dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.

Sebelumnya LPS memiliki dua tugas yaitu menjamin simpanan nasabah perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan di sektor perbankan.

Tugas baru LPS menjamin dana masyarakat di perusahan asuransi disambut baik oleh para pelaku industri asuransi dan masyarakat. Pasalnya kehadiran lembaga penjamin polis (LPP) sudah dinantikan sejak tahun 2014 lalu.

Meskipun tidak membentuk lembaga khusus untuk menjamin polis, namun pelaksanaan program penjaminan polis oleh LPS dinilai tepat, melihat urgensi untuk segera menjamin polis masyarakat ditunjang oleh pengalaman LPS menjamin dana nasabah perbankan diyakini mampu membawa perbaikan di sektor perasuransian.

Berdasarkan UU PPSK, yang disahkan pada Kamis (15/12), LPS hanya akan menjamin polis dari perusahaan asuransi yang sehat dan bereputasi baik.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto. Program penjaminan polis oleh LPS bertujuan mendorong perkembangan industri asuransi tanah air, terlebih beberapa waktu lalu terjadi kasus gagal bayar oleh perusahaan asuransi yang membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi menurun.

Suminto mengatakan masyarakat menggunakan asuransi sebagai upaya pengelolaan risiko untuk mencapai kesejahteraan sehingga perlu dilindungi. Agar bisnis asuransi terus berjalan, maka industri asuransi juga harus mampu membangun kepercayaan masyarakat supaya mereka tidak ragu membeli produk asuransi.

Namun Suminto menegaskan penjaminan polis asuransi hanya diberikan kepada perusahaan asuransi yang sehat. UU PPSK memberikan waktu selama 5 tahun kepada LPS untuk mempersiapkan diri dalam pelaksanaan program penjaminan polis pada tahun 2027 mendatang.

“Yang menjadi anggota atau peserta penjamin polis adalah perusahaan yang sehat, dan penjaminan itu ada threshold atau nominal tertentu, disesuaikan dengan perkembangan yang ada di masyarakat,” jelas Suminto, Kamis (22/12/2022).

Dalam kurun waktu 5 tahun masa transisi tersebut, industri asuransi diharapkan mampu berbenah diri, meningkatkan kinerja perusahaan dan manajamen risiko sehingga mampu memenuhi kriteria perusahaan asuransi yang sehat untuk mendapatkan penjaminan dari LPS.

Peraturan tersebut sebagai bentuk upaya pemerintah mencegah moral hazard dalam penjaminan polis asuransi. Perusahaan asuransi juga diharapkan akan termotivasi untuk terus meningkatkan kualitasnya sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat mengungkapkan harapan LPS hanya menjamin perusahaan asuransi yang sehat agar pelaksanaan program penjaminan polis berjalan efektif.

Tags: AsuransiKSSKlembaga penjamin simpananLPSpolis asuransiPurbaya Yudhi SadewaUU PPSK
Previous Post

LPS: Literasi Keuangan Perlu Ditingkatkan Untuk Mendukung Peningkatan Digitalisasi dan Inklusi Keuangan

Next Post

Bank Tempat Anda Menabung Ditutup? Jangan Panik, LPS Jamin Simpanan Nasabah. Begini Cara Cek Status Simpanan!

Next Post
Ternyata Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasar Umum Bali

Bank Tempat Anda Menabung Ditutup? Jangan Panik, LPS Jamin Simpanan Nasabah. Begini Cara Cek Status Simpanan!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
Tabungan Orang Kaya di Bank Umum Terus Naik, Begini Penjelasan LPS

Banyak Negara Tinggalkan Dolar AS, Bos LPS: Orang Masih Suka Dolar, Suplai Dolar di Pasar Cukup

27/05/2023
LPS: Simpanan Orang Kaya Meningkat, Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Berangsur Pulih

Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS

31/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

31/05/2023
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

31/05/2023
Tenang, Tahun Depan Insentif  Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

31/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add