TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

LPSK Hanya Akan Menjamin Perusahaan Asuransi yang Sehat

oleh Permadi
23/12/2022
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Ketua LPS: Perbankan Nasional dalam Kondisi Baik, Permodalan Tebal dan Likuiditas Sangat Ample
0
SHARE
6
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan tugas ekstra sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yaitu menjamin polis asuransi, melaksanakan resolusi bank dan menyelesaikan permasalahan perusahaan yang dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.

Sebelumnya LPS memiliki dua tugas yaitu menjamin simpanan nasabah perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan di sektor perbankan.

Tugas baru LPS menjamin dana masyarakat di perusahan asuransi disambut baik oleh para pelaku industri asuransi dan masyarakat. Pasalnya kehadiran lembaga penjamin polis (LPP) sudah dinantikan sejak tahun 2014 lalu.

Meskipun tidak membentuk lembaga khusus untuk menjamin polis, namun pelaksanaan program penjaminan polis oleh LPS dinilai tepat, melihat urgensi untuk segera menjamin polis masyarakat ditunjang oleh pengalaman LPS menjamin dana nasabah perbankan diyakini mampu membawa perbaikan di sektor perasuransian.

Berdasarkan UU PPSK, yang disahkan pada Kamis (15/12), LPS hanya akan menjamin polis dari perusahaan asuransi yang sehat dan bereputasi baik.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto. Program penjaminan polis oleh LPS bertujuan mendorong perkembangan industri asuransi tanah air, terlebih beberapa waktu lalu terjadi kasus gagal bayar oleh perusahaan asuransi yang membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi menurun.

Suminto mengatakan masyarakat menggunakan asuransi sebagai upaya pengelolaan risiko untuk mencapai kesejahteraan sehingga perlu dilindungi. Agar bisnis asuransi terus berjalan, maka industri asuransi juga harus mampu membangun kepercayaan masyarakat supaya mereka tidak ragu membeli produk asuransi.

Namun Suminto menegaskan penjaminan polis asuransi hanya diberikan kepada perusahaan asuransi yang sehat. UU PPSK memberikan waktu selama 5 tahun kepada LPS untuk mempersiapkan diri dalam pelaksanaan program penjaminan polis pada tahun 2027 mendatang.

“Yang menjadi anggota atau peserta penjamin polis adalah perusahaan yang sehat, dan penjaminan itu ada threshold atau nominal tertentu, disesuaikan dengan perkembangan yang ada di masyarakat,” jelas Suminto, Kamis (22/12/2022).

Dalam kurun waktu 5 tahun masa transisi tersebut, industri asuransi diharapkan mampu berbenah diri, meningkatkan kinerja perusahaan dan manajamen risiko sehingga mampu memenuhi kriteria perusahaan asuransi yang sehat untuk mendapatkan penjaminan dari LPS.

Peraturan tersebut sebagai bentuk upaya pemerintah mencegah moral hazard dalam penjaminan polis asuransi. Perusahaan asuransi juga diharapkan akan termotivasi untuk terus meningkatkan kualitasnya sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat mengungkapkan harapan LPS hanya menjamin perusahaan asuransi yang sehat agar pelaksanaan program penjaminan polis berjalan efektif.

Tags: AsuransiKSSKlembaga penjamin simpananLPSpolis asuransiPurbaya Yudhi SadewaUU PPSK
Previous Post

LPS: Literasi Keuangan Perlu Ditingkatkan Untuk Mendukung Peningkatan Digitalisasi dan Inklusi Keuangan

Next Post

Bank Tempat Anda Menabung Ditutup? Jangan Panik, LPS Jamin Simpanan Nasabah. Begini Cara Cek Status Simpanan!

Next Post
Ternyata Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasar Umum Bali

Bank Tempat Anda Menabung Ditutup? Jangan Panik, LPS Jamin Simpanan Nasabah. Begini Cara Cek Status Simpanan!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

09/09/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add