Beritaperbankan.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan tugas ekstra sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yaitu menjamin polis asuransi, melaksanakan resolusi bank dan menyelesaikan permasalahan perusahaan yang dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Sebelumnya LPS memiliki dua tugas yaitu menjamin simpanan nasabah perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan di sektor perbankan.
Tugas baru LPS menjamin dana masyarakat di perusahan asuransi disambut baik oleh para pelaku industri asuransi dan masyarakat. Pasalnya kehadiran lembaga penjamin polis (LPP) sudah dinantikan sejak tahun 2014 lalu.
Meskipun tidak membentuk lembaga khusus untuk menjamin polis, namun pelaksanaan program penjaminan polis oleh LPS dinilai tepat, melihat urgensi untuk segera menjamin polis masyarakat ditunjang oleh pengalaman LPS menjamin dana nasabah perbankan diyakini mampu membawa perbaikan di sektor perasuransian.
Berdasarkan UU PPSK, yang disahkan pada Kamis (15/12), LPS hanya akan menjamin polis dari perusahaan asuransi yang sehat dan bereputasi baik.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto. Program penjaminan polis oleh LPS bertujuan mendorong perkembangan industri asuransi tanah air, terlebih beberapa waktu lalu terjadi kasus gagal bayar oleh perusahaan asuransi yang membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi menurun.
Suminto mengatakan masyarakat menggunakan asuransi sebagai upaya pengelolaan risiko untuk mencapai kesejahteraan sehingga perlu dilindungi. Agar bisnis asuransi terus berjalan, maka industri asuransi juga harus mampu membangun kepercayaan masyarakat supaya mereka tidak ragu membeli produk asuransi.
Namun Suminto menegaskan penjaminan polis asuransi hanya diberikan kepada perusahaan asuransi yang sehat. UU PPSK memberikan waktu selama 5 tahun kepada LPS untuk mempersiapkan diri dalam pelaksanaan program penjaminan polis pada tahun 2027 mendatang.
“Yang menjadi anggota atau peserta penjamin polis adalah perusahaan yang sehat, dan penjaminan itu ada threshold atau nominal tertentu, disesuaikan dengan perkembangan yang ada di masyarakat,” jelas Suminto, Kamis (22/12/2022).
Dalam kurun waktu 5 tahun masa transisi tersebut, industri asuransi diharapkan mampu berbenah diri, meningkatkan kinerja perusahaan dan manajamen risiko sehingga mampu memenuhi kriteria perusahaan asuransi yang sehat untuk mendapatkan penjaminan dari LPS.
Peraturan tersebut sebagai bentuk upaya pemerintah mencegah moral hazard dalam penjaminan polis asuransi. Perusahaan asuransi juga diharapkan akan termotivasi untuk terus meningkatkan kualitasnya sehingga mampu membangun kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat mengungkapkan harapan LPS hanya menjamin perusahaan asuransi yang sehat agar pelaksanaan program penjaminan polis berjalan efektif.