BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah rekening nasabah perbankan yang dijamin oleh LPS melalui program penjaminan simpanan. Dalam laporan terbaru, jumlah rekening yang dijamin LPS naik sebanyak 12,24% secara tahunan (yoy) per April 2024 atau setara dengan 573,92 juta rekening.
Jumlah tersebut mencakup 99,9% dari total rekening yang dijamin penuh oleh LPS, sementara sisanya, sebanyak 356.000 rekening atau sekitar 0,1%, dijamin sebagian hingga maksimal Rp 2 miliar.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa hal ini menunjukkan pertumbuhan yang konsisten di sektor perbankan, yang mengindikasikan kepercayaan publik semakin tinggi terhadap sistem perbankan nasional.
Purbaya menerangkan, angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat 511,33 juta rekening yang dijamin LPS. Jaminan simpanan yang diberikan oleh LPS dinilai menjadi salah faktor yang membuat masyarakat merasa aman menabung di bank, dengan nilai klaim penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank saat bank mengalami kegagalan atau dicabut izin usahanya.
Jenis rekening dengan jumlah terbanyak terdapat pada segmen simpanan dengan tiering di bawah Rp 100 juta, yang mencapai 567,4 juta rekening per April 2024. Kelompok ini mengalami pertumbuhan 12,3% yoy, yang menunjukkan bahwa sebagian besar nasabah perbankan di Indonesia merupakan penabung dengan simpanan di bawah Rp 100 juta. Porsi rekening di bawah Rp 100 juta ini mencakup 98,9% dari total rekening di perbankan per April 2024.
Peran LPS Menjaga Dana Nasabah Perbankan
LPS berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Dengan adanya jaminan simpanan, nasabah merasa lebih aman dalam menyimpan dananya di bank, yang berkontribusi dalam meningkatkan likuiditas dan stabilitas perbankan. Kepercayaan nasabah yang tinggi dapat terlihat, salah satunya, dari peningkatan jumlah rekening yang dijamin oleh LPS.
Purbaya menyatakan bahwa pertumbuhan ini mencerminkan keberhasilan kebijakan dan upaya LPS dalam memberikan perlindungan kepada nasabah. Masyarakat tidak ragu dan khawatir menabung di bank karena ada lembaga yang siap menjamin dana mereka, dalam kondisi bank mengalami gagal bayar.
“Kami terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan melalui berbagai inisiatif, termasuk sosialisasi mengenai pentingnya jaminan simpanan,” ujarnya.
Peningkatan jumlah rekening yang dijamin dan total rekening simpanan tidak hanya berdampak positif pada stabilitas perbankan, tetapi juga pada perekonomian secara keseluruhan. Dana yang disimpan di bank akan digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan ekonomi, termasuk pemberian kredit kepada sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan perbankan, LPS bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terus berupaya melakukan pengawasan ketat serta mengimplementasikan regulasi dan kebijakan yang mendukung stabilitas dan keamanan sistem perbankan.
Dengan meningkatnya literasi keuangan dan penetrasi perbankan yang semakin luas, diharapkan jumlah nasabah yang memanfaatkan layanan perbankan akan terus bertambah. Selain itu, berbagai inisiatif pemerintah untuk mendukung inklusi keuangan juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk menyimpan dananya di bank.