BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan perkembangan terbaru mengenai jumlah bank dan simpanan hingga kuartal III tahun 2024. Berdasarkan data yang dirilis LPS pada September 2024, tercatat sebanyak 1.656 bank beroperasi di Indonesia, yang terdiri dari 105 bank umum dan 1.551 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Dalam Laporan Kelembagaan LPS Triwulan III 2024 tercatat total simpanan di bank umum mencapai Rp8.767 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 0,07% dibandingkan dengan posisi pada kuartal II 2024. Meski begitu, dari sisi jumlah rekening di bank umum mengalami peningkatan 1,56% dibandingkan kuartal sebelumnya menjadi 593,3 juta rekening.
Namun, laporan distribusi simpanan untuk BPR dan BPRS belum tersedia pada kuartal III 2024, karena data tersebut hanya dilaporkan secara semesteran. Dengan demikian, informasi simpanan di BPR dan BPRS baru akan diperbarui pada semester berikutnya.
LPS juga melaporkan bahwa 99,94% atau sekitar 592,9 juta rekening simpanan di bank umum dijamin penuh oleh LPS hingga kuartal III 2024. Hal ini didasarkan pada ketentuan LPS yang menetapkan batas maksimum penjaminan simpanan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Dengan tingginya persentase rekening yang dijamin, LPS terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia.
Selain itu, LPS mencatat adanya peningkatan pada pendapatan premi yang dibayarkan oleh bank umum serta BPR/BPRS. Hingga kuartal III 2024, total pendapatan premi yang diterima mencapai Rp17,65 triliun, naik 7,16% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 (year on year/YoY).
Untuk memastikan simpanan nasabah tetap dalam perlindungan LPS, masyarakat diimbau untuk memenuhi tiga syarat utama atau yang dikenal sebagai 3T. Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank. Dengan memenuhi ketiga syarat tersebut, simpanan nasabah dijamin oleh LPS, memberikan perlindungan ekstra terhadap risiko kegagalan bank.
Pada rapat Dewan Komisioner LPS yang berlangsung pada September 2024, diputuskan bahwa tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 4,25%, sedangkan untuk simpanan rupiah di BPR, TBP ditetapkan sebesar 6,75%. Adapun untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, TBP dipertahankan di level 2,25%. Kebijakan ini dipilih untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem perbankan di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), LPS telah menyelesaikan peraturan terkait pembayaran premi oleh bank yang akan berlaku efektif mulai Januari 2025. Program ini diharapkan dapat mendukung stabilitas industri perbankan di masa mendatang.
Selain itu, LPS juga telah melaksanakan program penguatan sumber daya manusia (SDM) dengan fokus meningkatkan kompetensi pegawai, khususnya dalam mendukung implementasi PRP. Langkah ini dianggap penting dalam memastikan kesiapan operasional lembaga untuk menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul di sektor perbankan.
LPS juga melaporkan perkembangan terkait persiapan Program Penjaminan Polis (PPP), yang merupakan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hingga kuartal III 2024, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan LPS (RPLPS) yang mengatur penyelenggaraan PPP masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, LPS telah melengkapi jajaran SDM di direktorat asuransi, mulai dari level staf hingga direktur, untuk mempersiapkan implementasi program ini.