BeritaPerbankan – Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menurut Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian ini, yang juga memperpanjang tren positif dari tahun-tahun sebelumnya. Ia berharap dukungan berkelanjutan dari BPK RI dapat mempertahankan pencapaian ini dalam masa yang akan datang.
Purbaya menekankan komitmen LPS untuk memperkuat internal organisasi, termasuk peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur yang efektif, pengelolaan risiko yang lebih baik, kontrol internal, kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasional LPS secara efisien dan efektif.
Selain itu, Purbaya juga mengungkapkan bahwa capaian ini menjadi dorongan bagi LPS sebagai bagian dari pemerintahan untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dia menegaskan pentingnya dukungan dan masukan dari BPK RI untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pengendalian internal serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sebagai Lembaga Tinggi Negara, BPK memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh instansi pemerintah, termasuk LPS. LPS berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023, termasuk menyelesaikan rekomendasi yang sedang dalam proses penyelesaian dari pemeriksaan oleh BPK RI.