BeritaPerbankan -Mahkamah Agung (MA) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat sinergi kelembagaan melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi kelompok terarah (FGD) di Medan, Sumatera Utara. Forum ini menjadi tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara kedua lembaga pada September 2024, yang menegaskan komitmen memperkuat kerja sama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam kegiatan tersebut, LPS menyampaikan peran, fungsi, serta sejarah evolusinya sejak berdiri. Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menekankan keberhasilan LPS dalam menjaga kepercayaan publik selama masa krisis, termasuk saat pandemi Covid-19. Menurutnya, koordinasi erat dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menjadi kunci sehingga tidak ada bank umum yang kolaps pada periode tersebut.
“Kolaborasi yang kuat antarlembaga menjadi faktor utama stabilitas keuangan tetap terjaga, meski situasi ekonomi global penuh tekanan,” ujar Ary dalam sesi pemaparan.
Arry menambahkan, kegiatan sosialisasi dan FGD ini penting untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan, sekaligus memperjelas peran LPS dalam mendukung sistem keuangan nasional.
Ke depan, sinergi antara LPS dan MA akan semakin diperluas, terutama terkait mandat tambahan yang dimiliki LPS. Hal itu mencakup kewenangan dalam program penjaminan polis asuransi serta aspek hukum acara dalam penanganan sengketa likuidasi. Kedua isu tersebut menjadi perhatian utama agar regulasi dan mekanisme hukum dapat berjalan selaras dengan dinamika industri keuangan.
Dari sisi peradilan, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sacral Ritonga, yang hadir dalam diskusi menegaskan pentingnya percepatan lahirnya regulasi pendukung. Ia berharap kerja sama LPS dan MA dapat segera menghasilkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur hubungan kelembagaan secara jelas.
“Perma ini diharapkan menjadi dasar hukum acara yang mampu memperkuat kerja sama MA dan LPS, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya.
Forum ini juga menjadi wadah bagi peserta untuk bertukar pandangan mengenai tantangan hukum dan teknis yang dihadapi dalam penanganan kasus perbankan maupun sektor keuangan lainnya. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan koordinasi antara LPS dan MA mampu mendorong terwujudnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.











