BeritaPerbankan – Langkah DPR memperluas mandat tiga lembaga utama dalam sistem keuangan Indonesia, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), melalui revisi Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memicu perhatian luas dari kalangan ekonomi dan pasar. Perubahan ini dinilai dapat memperkuat kerangka stabilitas sistem keuangan, namun juga menimbulkan tantangan baru dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan stabilitas moneter.
Revisi UU P2SK yang diinisiasi oleh DPR telah resmi menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR setelah disetujui dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025). Selanjutnya, pemerintah dan DPR akan membahas rancangan tersebut melalui penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebelum disahkan menjadi undang-undang baru.
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Hosianna Evalita Situmorang, menilai bahwa perluasan tugas ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yakni BI, OJK, dan LPS, merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem manajemen krisis di sektor keuangan. Terutama bagi LPS, yang kini akan memperoleh kewenangan lebih besar untuk melakukan intervensi dini serta menangani resolusi pada perusahaan asuransi bermasalah.
Menurut Hosianna, mandat baru tersebut menjadi tonggak penting bagi penguatan sistem keuangan nasional.
“Sistem keuangan mendapatkan jaring pengaman yang lebih proaktif. Ini mengurangi risiko sistemik dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
Lebih jauh, Hosianna menilai rancangan revisi UU P2SK juga membawa unsur transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat. Hal ini tercermin dari rencana integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta pembentukan badan supervisi yang akan mengawasi kedua lembaga tersebut.
Ia menjelaskan, keterlibatan DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang lebih dekat dalam proses pengawasan akan memperkuat akuntabilitas publik terhadap tata kelola sistem keuangan. Meski demikian, mekanisme pelaporan juga akan berubah. LPS, misalnya, tidak lagi menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan langsung ke DPR.
Hosianna menilai integrasi anggaran tersebut berpotensi memberi dampak terhadap kebijakan fiskal. OJK diperkirakan bisa memberikan kontribusi tambahan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pungutan dari sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya.
Sementara itu, perubahan pada mandat BI juga menjadi sorotan penting dalam revisi ini. Jika sebelumnya fokus utama bank sentral adalah menjaga stabilitas nilai rupiah dan mengendalikan inflasi, kini BI akan memiliki tambahan tugas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Menurut Hosianna, perluasan mandat ini membawa peluang sekaligus risiko. Ia menambahkan, dengan inflasi yang saat ini berada dalam kisaran target BI sebesar 1,5%–3,5%, langkah tersebut berpotensi menciptakan keseimbangan baru antara stabilitas harga dan dorongan pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan moneter yang lebih pro-pertumbuhan bisa memberikan stimulus bagi ekonomi nasional, asalkan tetap dijalankan dengan hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas inflasi,” katanya.
Kepala Ekonom Bank Permata Tbk, Josua Pardede, memiliki pandangan serupa. Menurutnya, perubahan dalam UU P2SK tidak serta-merta mengubah fokus BI terhadap stabilitas, melainkan memperluas ruang gerak kebijakan agar dapat menciptakan iklim ekonomi yang lebih kondusif.
Josua menjelaskan, arah kebijakan tersebut sejalan dengan praktik terbaik di sejumlah negara. Ia mencontohkan Federal Reserve di Amerika Serikat yang mengemban mandat ganda—menjaga stabilitas harga sekaligus memaksimalkan lapangan kerja. Begitu pula dengan Bank Sentral Eropa yang mendukung kebijakan ekonomi tanpa meninggalkan prioritas utamanya, yakni menjaga stabilitas harga.
“Dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi sah-sah saja, selama jangkar stabilitas tetap terjaga. Prioritas harus tetap jelas: ketika terjadi ketegangan antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, maka stabilitas harga dan sistem keuangan harus menjadi yang utama,” tegas Josua.
Ia menambahkan, kejelasan hierarki tujuan kebijakan moneter sangat penting agar arah kebijakan BI tidak kehilangan fokus. Dengan begitu, mandat baru yang pro-pertumbuhan dapat berjalan berdampingan dengan fungsi utama menjaga stabilitas sistem keuangan.
Secara keseluruhan, revisi UU P2SK yang memperluas peran BI, OJK, dan LPS dinilai sebagai upaya memperkuat daya tahan sistem keuangan nasional terhadap guncangan. LPS yang kini memiliki kewenangan lebih luas dalam penanganan lembaga keuangan bermasalah diharapkan dapat menjadi garda depan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan dan asuransi.











