BeritaPerbankan – Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih merinci mekanismen penjaminan polis asuransi oleh LPS. Menurutnya penjaminan polis akan diberikan apabila perusahaan mengalami gagal bayar dan klaim polis sudah jatuh tempo.
Namun apabila klaim polis belum jatuh tempo, Lana mengatakan LPS akan mengalihkan polis tersebut pada perusahaan asuransi yang sehat. Lana menyebut bahwa ini merupakan tantangan baru bagi LPS untuk menjamin polis asuransi.
Diketahui bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan penjaminan polis pada 2028. Lembaga tersebut masih memiliki waktu lima tahun untuk menjalankan mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu.
Dalam kurun waktu tersebut, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan, Dimas Yuliharto mengatakan pihaknya melakukan berbagai persiapan. LPS telah menyusun roadmap atau rencana strategis dari 2023—2028. “Pada 2023, LPS akan fokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola dan kebijakan,” kata Dimas.
Dimas menambahkan LPS menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan sembari melakukan pemenuhan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara bertahap pada 2024. Lebih lanjut pada 2025, LPS akan melakukan pemenuhan infrastruktur, pengembangan IT, dan penyempurnaan SDM. Pada 2026—2027, Dimas mengatakan pihaknya akan menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan mandat penjaminan polis asuranai sembari melakukan evaluasi pada setiap tahapan.
“Pada 2028, LPS akan melakukan implementasi program penjaminan polis sesuai amanat UU P2SK,” katanya. Dimas mengatakan pemerintah pun tengah menyusun kebijakan turunan yakni Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur skema penjaminan asuransi, seperti apa saja yang akan masuk ke dalam program penjamin polis LPS.