BeritaPerbankan – Pemanfaatan teknologi informasi oleh BPR dan BPRS disambut baik oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di tengah perkembangan teknologi informasi, transformasi digital wajib dilakukan untuk bisa beradaptasi dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan persaingan bisnis di industri perbankan.
Meski demikian LPS mengingatkan BPR-BPRS untuk meningkatkan mitigasi risiko dalam pemanfaatan teknologi informasi yang serba digital, terutama soal kebocoran data nasabah yang menjadi ancaman utama.
LPS meminta BPR-BPRS memastikan dalam proses dan pemanfaatan transformasi digital harus mengedepankan keamanan data nasabah dan perlindungan konsumen.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan BPR-BPRS wajib mempersiapkan mitigasi risiko yang memadai dan mampu menyediakan sistem keamanan IT yang andal.
“Pemanfaatan teknologi serta penyediaan produk dan layanan perbankan berbasis digital sebenarnya memiliki sejumlah risiko keamanan seperti kebocoran data dan serangan siber, sehingga BPR-BPRS dituntut untuk mampu menyediakan sistem keamanan IT yang andal,” ujarnya.
Didik menambahkan mitigasi risiko penting dilakukan agar BPR-BPRS mampu mengoptimalkan manfaat transformasi digital sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan pelayanan dan profit.
“Digitalisasi merupakan keniscayaan bagi perbankan karena bank harus bisa adaptif dengan kebutuhan masyarakat. Nasabah semakin menginginkan kecepatan dan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan di tengah perkembangan teknologi informasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6).
LPS mendorong BPR-BPRS untuk berinovasi menciptakan produk dan layanan yang mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat. Mereka juga harus memberikan pelayanan yang aman, cepat, efektif, murah dan mudah diakses kapanpun dan dimanapun.
Transformasi digital BPR-BPRS diharapkan mampu meningkatkan jumlah nasabah dan simpanan di BPR-BPRS. LPS menyebutkan hingga Maret 2022 LPS menjamin simpanan nasabah BPR-BPRS sebanyak 14,5 juta rekening atau setara dengan 99,98 persen.
LPS menjamin simpanan nasabah BPR-BPRS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi syarat 3T yaitu: tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan kegiatan yang merugikan pihak bank seperti kredit macet.
Untuk diketahui LPS menetapkan besaran tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan di BPR-BPRS sebesar 6,00 persen yang berlaku pada periode 28 Mei hingga 30 September 2022.
Jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya per Maret 2022 adalah sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 14.515.423 rekening.