BeritaPerbankan – Maraknya penawaran pinjaman melalui SMS maupun pesan WhatsApp mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi meminta masyarakat untuk lebih hati-hati jika ada koperasi yang menawarkan pinjaman dengan cepat dengan bunga tinggi. Hal ini patut dicurigai, koperasi tersebut merupakan koperasi bermasalah. Jika, tiba-tiba mendapatkan tawaran dan bukan merupakan anggota dari koperasi tersebut, lebih baik diabaikan saja.
“Koperasi melalui berbagai media, seringkali lewat SMS dan WhatsApp tawaran pinjaman dengan mudah dan cepat. Kalau bukan sebagai anggota lalu ditawarkan kepada kita untuk mendapatkan pinjaman yang mudah dan tingkat bunga yang tinggi, ini bisa dipastikan sebagai praktek ilegal KSP,” kata Ahmad Zabadi dalam Konferensi Pers Terkait Koperasi Bermasalah, Rabu (25/5/2022).
Dia menegaskan, hanya anggota koperasi yang bersangkutanlah yang bisa mendapatkan dan penawaran pinjaman. Oleh karena itu, pihak Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) sangat tidak menganjurkan masyarakat untuk menerima tawaran pinjaman dari koperasi bermasalah.
KemenkopUKM pun saat ini terus melakukan pengawasan terhadap semua koperasi di tanah air. Hal itu dilakukan guna tidak terjadi penyelewengan atau masalah yang berdampak merugikan anggota koperasi. Kedepannya, KemenkopUKM akan senantiasa memberikan informasi terkait status koperasi yang sehat dan bermasalah. Sehingga masyarakat bisa menilai sendiri, sebelum menerima tawaran pinjaman maupun tawaran gabung anggota koperasi.
“Terkait dengan koperasi sehat, kami memiliki daftar ini karena setiap tahun kita nilai kesehatannya. Sehingga bagi teman-teman yang ingin mengetahui apakah koperasi A,B, C, dan seterusnya, yang mereka ingin gabung di koperasinya tentu dengan senang hati kami terbuka memberikan informasi terkait dengan status koperasinya terkait dengan keuangan, manajemennya,” ujarnya.
Terbaru, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi “Dalam Pengawasan Khusus” kepada Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) terkait koperasi bermasalah.
Berdasarkan hasil identifikasi dan klarifikasi terhadap KSP-FIM maka diputuskan pemberian sanksi “Dalam Pengawasan Khusus”. Sebab, koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki asset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban hutang KSP-SB.
Selain itu KSP-FIM tidak bisa menunjukkan bukti atas kemampuan dalam mengambil alih kewajiban pembayaran hutang KSP SB. Kemudian juga telah mewajibkan anggota KSP-SB untuk menjadi anggota KSP-FIM yang ini merupakan tindakan keliru, tidak sesuai dengan Prinsip Koperasi “Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka”.
Kasus KSP-FIM dan KSP-SB menjadi salah satu perhatian khusus masyarakat sebagai koperasi bermasalah dan diduga ada upaya manuver dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) untuk mengalihkan hutang ke KSP-FIM.
Teten mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 (delapan) Koperasi Simpan Pinjam yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat. Belum bisa mencapai target tahap 1 walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya.
Kenyataan ini tentu memprihatinkan, sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu.
MenkopUKM juga berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk dapat mendukung proses Asset Based Resolution sebagai mekanisme pembayaran homologasi, khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan/gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.
Lebih lanjut, MenkopUKM juga meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar Hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.