BeritaPerbankan – Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi simpanan emas di Bullion Bank atau Bank Emas. Menurutnya, kehadiran regulasi dan skema penjaminan akan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang memilih menabung emas sebagai instrumen investasi.
“Masalahnya sekarang, simpanan emas belum memiliki penjamin. Simpanan uang sudah dijamin oleh LPS, asuransi juga sudah mulai dijamin oleh LPS. Tapi untuk simpanan emas, belum ada aturannya,” ujar Ma’ruf saat menghadiri acara di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Ma’ruf menjelaskan, Bullion Bank hadir untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyimpan emas secara bertahap. Secara syariah, skema ini dibolehkan karena emas dipandang sebagai komoditas, bukan alat pembayaran. Meski demikian, ia menilai bahwa tanpa adanya penjaminan, rasa aman nasabah masih belum optimal.
“Kalau ada penjaminan, masyarakat akan lebih percaya. Apalagi emas sering dipandang sebagai aset lindung nilai yang penting bagi stabilitas ekonomi rumah tangga,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ma’ruf mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI telah siap membahas mekanisme penjaminan simpanan emas. Ia berharap pembahasan ini segera dimulai agar regulasi bisa disahkan dan diimplementasikan tanpa menunggu terlalu lama.
“Semakin cepat dibahas, semakin cepat pula kepercayaan masyarakat terhadap Bullion Bank meningkat. Ini juga bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” tegas Ma’ruf.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, menjelaskan bahwa tabungan emas di Bullion Bank saat ini memang belum masuk dalam skema penjaminan LPS.
“LPS masih menunggu keputusan dari pemerintah dan DPR. Namun, kami sudah mulai mengkaji model bisnis dan kemungkinan skema penjaminan jika nantinya LPS diberi mandat,” ujar Ridwan.
Menurutnya, kajian tersebut meliputi aspek hukum, risiko, serta mekanisme klaim yang sesuai dengan karakteristik emas sebagai aset fisik. Ia menambahkan, LPS berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memperluas jangkauan penjaminan simpanan, termasuk di sektor logam mulia.
Penerapan regulasi dan penjaminan simpanan emas diyakini akan mendorong lebih banyak masyarakat memanfaatkan Bullion Bank. Selain memberikan rasa aman, skema penjaminan juga akan mengurangi risiko kerugian jika terjadi masalah pada lembaga penyedia layanan.
Pengamat perbankan menilai, penjaminan emas akan menjadi terobosan penting di industri keuangan nasional. Hal ini sejalan dengan tren global, di mana beberapa negara telah memiliki skema perlindungan bagi aset logam mulia yang disimpan di lembaga keuangan resmi.











