Berita Perbankan – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaksanakan program penjaminan polis (PPP) pada Januari 2028.
Masa transisi selama lima tahun yang diberikan UU P2SK dimanfaatkan oleh LPS untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendukung berjalannya program penjaminan polis yang efektif. Sejumlah persiapan yang dilakukan LPS diantaranya mengubah struktur organisasi LPS dengan penambahan Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus program penjaminan polis, yang telah diumumkan bulan lalu. LPS menargetkan pada tahun 2027 posisi ADK program penjaminan polis sudah terisi dan siap menjalankan tugas menjamin polis asuransi pada tahun 2028.
Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih menjelaskan terkait tugas baru tersebut, LPS tengah mempersiapkan rumusan aturan turunan yang akan memperkuat program penjaminan polis pada Januari 2028 nanti. Lana optimis penjaminan polis ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi, mendorong pertumbuhan bisnis perasuransian di tanah air dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Dengan adanya PPP yang diamanatkan UU P2SK tersebut, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat meningkat, industri asuransi di Indonesia semakin berkembang, dan stabilitas sistem keuangan nasional kita semakin kuat,” jelasnya.
Lana menambahkan LPS sedang menyiapkan beberapa langkah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program penjaminan polis. Langkah-langkah tersebut mencakup penyusunan Peraturan Pemerintah oleh Kementerian Keuangan serta Peraturan LPS dan peraturan pelaksanaan lainnya.
LPS memastikan pelaksanaan program penjaminan polis tidak akan menganggu program penjaminan simpanan yang telah lebih dulu ada sejak tahun 2005. Dari sisi keuangan pun LPS memisahkan sumber keuangan dari premi perbankan dan perusahaan asuransi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan untuk memperkuat pemahaman dalam pelaksanaan program penjaminan polis, LPS belajar kepada sejumlah negara yang telah berpengalaman menjalankan program ini, diantaranya Korea, Jepang dan Malaysia.
“Ini sambil jalan kita akan tentukan paling bagus seperti apa. Kita sekarang kirim orang ke Malaysia, ke Korea, Jepang, ke Kanada nanti untuk mempelajari bagaimana mereka menjalankan program penjaminan polis di negara-negara itu yang sudah menjalankan. Jadi kita belajar juga dari mereka, karena kita belum pernah di situ,” jelasnya.
Purbaya menegaskan bahwa biaya premi yang ditanggung oleh masyarakat untuk mendapatkan jaminan polis ini dipastikan tidak akan membebani pemegang polis. Keberadaan jaminan polis ini akan memberikan ketenangan kepada masyarakat dalam menempatkan dana mereka pada perusahaan asuransi, karena LPS memberikan jaminan saat perusahaan asuransi dinyatakan gagal bayar.
Dengan adanya penjaminan polis asuransi, Purbaya menjamin bahwa kasus gagal bayar seperti yang terjadi pada perusahaan asuransi Jiwasraya dan Bumiputera tidak akan terulang.
“Kalau ada masalah seperti masa lalu yang pada waktu perusahaan jatuh atau pengurusnya nggak benar, nasabah (uangnya) pada hilang dan nangis-nangis, mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi. Nanti kalau ada perusahaan asuransi yang jatuh, uang nasabah akan aman,” jelasnya.