Beritaperbankan – Rasio kewirausahaan Indonesia masih kalah jika dibandingkan dengan negara tetangga yang sudah mencapai 10 – 11 persen dari jumlah penduduknya. Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, dalam peluncuran New PLUT di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (27/1/2022). “Bahkan, di Singapura rasio kewirausahaan sudah mencapai 8,5 persen dari total penduduknya,” kata Teten.
Pemerintah memandang perlu dilakukan peningkatan kualitas SDM guna mendorong aktivitas kewirausahaan yang saat ini masih rendah, yakni hanya sekitar 3,47 persen padahal target pemerintah 3,95 persen dan pertumbuhan wirausaha baru sebesar 4 persen di 2024.
Guna mencapai target rasio kewirausahaan dan pertumbuhan wirausaha baru, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024, pada 3 Januari 2022 lalu.
Manfaat Perpres tersebut:
- Menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penguatan ekosistem kewirausahaan.
- Menjadi pedoman yang mensinergikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Memperkuat ekosistem kewirausahaan, menumbuhkembangkan wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi, serta meningkatkan kapasitas wirausaha dan skala usaha.
“Agar lebih implementatif dan tepat sasaran, Perpres tersebut juga dilengkapi sebuah rencana aksi, yang merupakan hasil penyesuaian kriteria kegiatan dari 28 K/L dan 218 kegiatan K/L, sesuai kelompok sasaran berdasarkan kriteria wirausaha dan ekosistem kewirausahaan untuk mewujudkan wirausaha mapan, inovatif dan berkelanjutan,” jelas Deputi Rudy.