Berita Perbankan – Dalam acara sosialisasi peran dan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta pada Rabu, 18 Oktober 2023, Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengajak masyarakat untuk gemar menabung di bank. Masinton mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir soal keamanan dana simpanan mereka di bank karena ada LPS yang siap menjamin uang nasabah saat bank mengalami gagal bayar.
Politisi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa menabung di bank merupakan cara paling aman, terutama perihal jaminan uang nasabah dikembalikan oleh LPS dalam situasi bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. Masinton mengedukasi masyarakat tentang pentingnya peran dan fungsi LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan menjamin dana simpanan masyarakat di perbankan.
“Jadi, enggak perlu ragu menabung di bank karena dijamin LPS,” kata Masinton.
Upayanya dalam memberikan informasi dan pemahaman mengenai LPS diharapkan akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam menabung di bank. Dia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penyimpanan dana di luar lembaga perbankan, seperti koperasi, belum mendapatkan jaminan perlindungan dari LPS.
Namun, lanjut Masinton, tidak menutup kemungkinan ke depannya LPS akan menjamin simpanan nasabah koperasi seperti halnya simpanan nasabah perbankan dan yang terbaru penjaminan polis asuransi berdasarkan amanat UU P2SK.
“Ke depan nanti mungkin saja (koperasi juga dijamin), seperti polis asuransi yang sudah masuk dalam penjaminan LPS dan diatur dalam UU P2SK,” tuturnya.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, yang mengatakan bahwa simpanan koperasi simpan pinjam tidak termasuk dalam cakupan penjaminan LPS. Dia menambahkan bahwa instrumen keuangan dapat dijamin secara umum apabila industri keuangan tersebut memiliki dampak signifikan pada sistem ekonomi secara keseluruhan, contohnya seperti bank dan perusahaan asuransi.
Dimas menjelaskan tuntutan agar LPS turut menjamin simpanan nasabah koperasi simpanan pinjam memerlukan kajian lebih mendalam. Berdasarkan data yang diungkapkan LPS, sebanyak 80 persen perekonomian dan keuangan nasional berada di industri perbankan. Sementara itu uang masyarakat yang terparkir di industri asuransi tercatat hampir 10 persen sehingga diperlukan langkah penjaminan untuk mengamankan dana nasabah saat perusahaan asuransi dinyatakan gagal bayar.
“Bank itu 80 persen perekonomian di Indonesia di bank, asuransi mendekati 10 persen makanya mulai dijamin. Koperasi perlu kajian,” katanya.
Dimas menyoroti tiga kriteria penting yang harus dipenuhi agar LPS memberikan jaminan terhadap simpanan masyarakat. Pertama, simpanan nasabah wajib tercatat dengan jelas dalam catatan bank yang bersangkutan. Kedua, suku bunga yang diterima oleh nasabah tidak boleh melebihi batas yang dijamin oleh LPS. Terakhir, adalah kriteria kepercayaan dan integritas, di mana simpanan nasabah tidak boleh terindikasi melakukan atau terbukti terlibat dalam praktik penipuan atau kecurangan finansial. Dengan mematuhi tiga syarat ini, masyarakat dapat memastikan bahwa simpanan mereka mendapatkan perlindungan dari LPS.
Seperti diketahui bahwa LPS sejak tahun 2005 hadir menjamin simpanan nasabah perbankan, di mana saat ini nilai penjaminan yang diberikan LPS mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank. Keberhasilan LPS dalam menjalankan program penjaminan simpanan tercermin dari tingginya kepercayaan nasabah kepada industri perbankan. Nasabah tidak lagi khawatir menabung di bank karena ada lembaga yang menjamin keamanan dana mereka di bank.
LPS dinilai mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Bahkan pada saat krisis akibat pandemi covid-19 tidak terjadi penarikan uang besar-besaran seperti yang terjadi pada krisis tahun 1998 di mana LPS belum terbentuk saat itu. Yang terjadi malah nasabah lebih intense menabung di bank sebagai upaya mengamankan dana mereka di tengah ketidakpastian akibat pandemi.
Di sisi lain, nilai penjaminan yang diberikan LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank termasuk dalam nilai penjaminan simpanan terbesar di dunia. Proses pencairan klaim penjaminan juga relatif mudah dan cepat. Proses rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank ditutup izin usahanya. Pengumuman status simpanan dan pencairan klaim penjaminan dilakukan secara bertahap. Batas waktu pengajuan klaim penjaminan sesuai dengan UU LPS yaitu 5 tahun terhitung sejak bank dilikuidasi.