TRENDING
Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis 14 hours ago
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi 15 hours ago
Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan 1 day ago
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta 2 days ago
LPS Pastikan Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan di Level Terendah Tidak Mengganggu Kebijakan Bank Sentral 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
22/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home crypto

Memahami kelemahan Cryptocurrency

Apa Saja Resiko Investasi Crypto

oleh Nara
20/01/2022
in crypto, Ekonomi, Featured, Finansial, Saham
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Memahami kelemahan Cryptocurrency
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – ​ Aset kripto atau Cryptocurrency  sedang populer di Indonesia untuk dijadikan sebagai investasi. Sejumlah aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Tether, dan Doge nilainya melonjak tinggi sejak awal tahun ini dan memberi keuntungan bagi para pemegangnya.

Di Indonesia, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, aset kripto adalah komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka. Meski dilarang sebagai mata uang atau alat pembayaran oleh Bank Indonesia, aset kripto dapat dijadikan sebagai alat investasi dan dapat diperjualbelikan.

Aset kripto yang juga sering disebut koin kripto atau uang kripto menggiurkan untuk diperdagangkan (trading) cepat karena bisa dilakukan sepanjang hari tanpa libur. Apalagi, publik figur terkenal seperti Elon Musk pemilik Tesla pun diberitakan memiliki aset uang kripto Doge, sehingga memicu nilainya melonjak bila dibandingkan dengan mata uang dolar.

Nilai Bitcoin dan koin-koin kripto lainnya bisa naik dalam waktu cepat tanpa ada batasan sebab aset digital ini hadir karena teknologi blockchain. Teknologi blockchain adalah sistem perekam informasi yang membuatnya mustahil untuk diubah, di-hack atau dicurangi, sehingga tidak perlu lagi ada badan atau otoritas yang mengawasi dan membuat peraturan.

Namun, masyarakat yang tertarik dengan aset kripto ini perlu memahami risiko atau kelemahan koin-koin ini bila dijadikan investasi. Berikut ulasannya:

  1. Risiko Sangat Tinggi

Nilai Bitcoin dan koin-koin lainnya bisa saja naik hingga ratusan persen tanpa batas. Namun, risiko penurunan nilainya juga tidak berbatas. Bisa saja, investor atau trader yang kemarin untung hari ini bisa buntung akibat jual-beli aset kripto.

Hal ini berbeda dengan investasi di pasar modal seperti saham, atau reksadana saham. Di Bursa Efek Indonesia, batas maksimal penurunan saham dalam sehari adalah 7 persen dan akan langsung mengaktifkan sistem auto rejection. Bila penurunan terjadi berhari-hari, otoritas Bursa pun bisa menerapkan penghentian perdagangan sementara (suspensi) sehingga kerugian investor saham atau reksadana saham bisa dibatasi.

  1. Tidak Ada Fundamental untuk Dianalisis

Cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Tether, dan Doge bukanlah mata uang seperti rupiah atau dolar AS. Sebab, meski disebut koin atau uang, crypto ini bukanlah mata uang yang memiliki dasar fundamental seperti kondisi ekonomi suatu negara, suku bunga acuan, dan data makroekonomi lainnya.

Aset kripto juga tidak bisa dianalisis segi fundamentalnya seperti halnya saham emiten yang perusahaannya punya pendapatan, operasi bisnis, laba dan dividen. Adapun reksadana bisa dilihat isi portofolionya yang tertera dalam fund fact sheet. Maka dari itu, sangat sulit untuk memprediksi dan menganalisis valuasi atau nilai wajar dari Bitcoin dan koin-koin lainnya.

  1. Tidak Ada Badan Otoritas

Seperti disebutkan sebelumnya, aset kripto hadir karena teknologi blockchain yang memungkinkan semua data transaksi otomatis. Karena semuanya diatur oleh sistem blockchain, tidak ada lagi otoritas manusia yang membuat peraturan atau bisa membatasi perdagangan. Artinya, tidak ada juga perlindungan investor atau layanan nasabah (customer service), yang mendengarkan keluhan masyarakat bila terjadi apa-apa terhadap aset kripto tersebut.

Hal ini tentu berbeda dengan saham atau reksadana yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bila saham bergerak tidak wajar atau perusahaan melanggar ketentuan, OJK bisa memberikan peringatan. Reksadana dan manajer investasi yang tidak patuh aturan juga bisa diberikan sanksi OJK.

Saat ini, Bappebti Kemendag hanya mengawasi para pedagang kripto dan aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Bappebti telah mengakui sebanyak 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia dan ada 13 perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti saat ini.

Source: https://www.bareksa.com
Tags: bappeptibitcoinblockchaincryptodogekelemahanojkreksadanaresikosaham
Previous Post

Bagaimana Suku Bunga di Tahun 2022 dan Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Ekonomi?

Next Post

Ada Apa dengan Pasar Crypto yang Melemah di Awal 2022?

Next Post
Ada Apa dengan Pasar Crypto yang Melemah di Awal 2022?

Ada Apa dengan Pasar Crypto yang Melemah di Awal 2022?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

17/05/2022
Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

Jawab Tantangan Industri 4.0 LPS Menerapkan Teknologi Keuangan dan Pelaporan Data Nasabah

17/05/2022
Bank Wajib Menunjukan Bukti Kepesertaan Penjaminan LPS dalam Penawaran Produk Simpanan

Bank Wajib Menunjukan Bukti Kepesertaan Penjaminan LPS dalam Penawaran Produk Simpanan

16/05/2022
Cakupan Penjaminan LPS Mencapai 447,1 Juta Rekening Nasabah Bank

Cakupan Penjaminan LPS Mencapai 447,1 Juta Rekening Nasabah Bank

10/05/2022
Ketua DK LPS: Jumlah Uang yang Beredar Meningkat, Ekonomi Nasional Diprediksi Tumbuh Lebih Cepat Lagi

Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis

21/05/2022
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

21/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

Ketua DK LPS: Masih Ada Ruang Menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan

20/05/2022
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

20/05/2022
LPS Apresiasi Perbankan Informasikan Penjaminan LPS kepada Nasabah

LPS Pastikan Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan di Level Terendah Tidak Mengganggu Kebijakan Bank Sentral

19/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add