BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat menyimpan uang di sistem perbankan nasional. Hal itu terlihat dari tren kenaikan jumlah rekening tabungan di bank umum pada kuartal I 2022 mencapai 453,5 juta rekening atau naik 1,4 persen MoM dengan total simpanan Rp 7.544 triliun atau naik 1,3 persen secara MoM.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pada tahun 2022 jumlah rekening yang masuk dalam cakupan penjaminan LPS mencapai 99,9 persen dari total jumlah rekening nambah perbankan yang beroperasi di Indonesia, atau setara dengan 447,1 juta rekening.
Apabila dilihat dari kriteria tingkat bunga penjaminan maka jumlah rekening yang masuk dalam cakupan penjaminan LPS sebanyak 97,5 persen. Sementara selisihnya merupakan rekening nasabah yang memperoleh bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
“Terdapat selisih 2,3 persen dari total rekening nasabah yang tidak masuk cakupan penjaminan karena memperoleh suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Purbaya menambahkan simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank atau setara dengan 32 kali PDB per kapita nasional pada tahun 2021.
LPS menjamin saldo rekening nasabah yang tercatat di bank umum dan BPR, baik dengan prinsip konvensional maupun syariah.
Hingga awal tahun 2022 jumlah bank yang menjadi peserta penjaminan LPS sebanyak 107 bank umum dan 1.632 BPR/BPRS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu LPS mendorong masyarakat untuk tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank karena seluruh bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Artinya bank wajib mendaftarkan simpanan nasabah dalam program penjaminan LPS.
LPS meminta perbankan bersikap transparan dalam menawarkan produk simpanan kepada masayarakat. LPS mendorong perbankan ikut serta dalam melakukan sosialisasi konsep syarat 3T klaim penjaminan LPS kepada masyarakat agar nasabah tidak takut saldo rekening mereka hilang ketika bank dicabut izin usahanya.
Konsep syarat penjaminan LPS tersebut adalah tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak merugikan pihak bank seperti kredit macet.
Apabila bank tempat nasabah menyimpan uang terpaksa harus dilikuidasi maka LPS akan membayarkan klaim penjaminan simpanan untuk nasabah yang memenuhi syarat 3T atau simpanan layak bayar.
Kabar baiknya kekinian LPS sudah menyiapkan terobosan baru yaitu penggunaan aplikasi SCV yang akan mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan layak bayar nasabah bank yang dilikuidasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aplikasi SCV akan membantu bank dalam menyusun, mengirimkan serta memelihara Data SCV.
Sehingga proses pembayaran klaim penjaminan yang awalnya diselesaikan paling cepat 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya, kini hanya memerlukan waktu sekitar 7 hari kerja.
Pada tahun 2022 LPS akan melakukan uji coba penggunaan aplikasi SCV kepada seluruh bank peserta penjaminan LPS dan pada tahun 2023 ditargetkan seluruh bank sudah mengimplementasikan pelaporan SCV Per Nasabah dan SCV Per Bank melalui e-Laporan di aplikasi SCV.
Inovasi tersebut merupakan salah satu komitmen LPS agar masyarakat merasa lebih aman, nyaman dan tenang menyimpan uang mereka di bank karena dijamin oleh LPS dengan proses klaim penjaminan yang mudah dan cepat.