BeritaPerbankan – Menabung dalam mata uang asing (valas) menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat. Mata uang dolar Amerika Serikat menjadi salah satu valas yang banyak dipilih.
Lantas apakah menabung valas di Indonesia lebih menguntungkan dibandingkan di negara lain? Simak penjelasan berikut ini!
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir menjamin simpanan dalam mata uang asing milik nasabah perbankan. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan menabung dolar atau mata uang asing lainnya di Indonesia lebih aman karena program penjaminan LPS mencakup simpanan valas.
LPS akan menjamin simpanan valas nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan ketentuan memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi misalnya akibat kredit macet.
“Indonesia menjamin simpanan dalam mata uang asing termasuk dolar AS, sedangkan Singapura dan Thailand tidak,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/11).
Purbaya menjelaskan alasan mengapa menyimpan uang valas di perbankan Indonesia lebih aman menguntungkan dibandingkan negara lain seperti Thailand dan Singapura.
Purbaya mengatakan skema penjaminan simpanan LPS lebih besar dan komprehensif dibandingkan dua negara tetangga RI tersebut.
Nilai simpanan yang dijamin LPS jauh lebih tinggi baik secara nominal maupun terhadap PDB per kapita dibandingkan otoritas penjaminan simpanan di Singapura dan Thailand.
Perlu diketahui oleh para investor bahwa Singapura dan Thailand tidak menjamin simpanan dalam mata uang asing sehingga simpanan nasabah akan dikonversikan ke dalam mata uang lokal. Hal itu berbeda dengan LPS yang turut menjamin simpanan dalam mata uang asing hingga Rp 2 miliar per nasabah.
Purbaya menuturkan sayangnya masih banyak investor yang belum mengetahui perihal penjaminan simpanan valas di negara lain. Mereka tertarik menyimpan uang di luar negeri karena suku bunga simpanan yang ditawarkan cukup tinggi, akan tetapi mereka tidak tahu bahwa simpanan mereka tidak dijamin oleh otoritas saat bank berhenti beroperasi.
“(Singapura dan Thailand) tidak menjamin mata asing sehingga akan di-convert ke mata lokal. Jadi program penjaminan LPS jauh lebih baik, hanya saja beberapa investor tidak tahu uangnya tidak dijamin,” jelas Purbaya.
Purbaya mengungkapkan bahwa Deposit Protection Agency (DPA) Thailand hanya akan menjamin simpanan nasabah dalam mata uang lokal (baht) dengan nilai penjaminan sebesar 1 juta baht atau setara dengan Rp 445 juta.
Sementara itu Singapore Deposit Insurance Corporation (SDIC) juga tidak menjamin simpanan valas dan hanya menjamin simpanan dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai penjaminan maksimal 75.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 863 juta.
Nilai penjaminan tersebut jauh lebih rendah dibandingkan penjaminan LPS yang mencapai hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Sehingga jelas menabung valas di Indonesia jauh lebih menguntungkan dan pastinya keamanan saldo tabungan terjamin saat bank ditutup izin usahnya oleh otoritas pengawas.
“Jadi kalau ada yang menawarkan menaruh deposito di dolar Singapura bunganya lebih tinggi dari bunga yang dijamin LPS, hati-hati simpanan Anda di sana tidak dijamin,” tegas Purbaya.