BeritaPerbankan – Pengamat Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah, Ade Marfuddin, mengusulkan agar pemerintah membentuk sebuah Badan Haji yang terpisah dari Kementerian Agama (Kemenag). Usulan ini muncul karena setiap tahun penyelenggaraan ibadah haji selalu menghadapi masalah. Menurut Ade, Badan Haji yang bersifat independen dan berada di bawah langsung Presiden, seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sangat diperlukan.
“Kami mengusulkan agar dibentuk Badan Haji yang berdiri sendiri, bukan hanya bagian dari Kemenag, sehingga memiliki otoritas penuh untuk mengatur penyelenggaraan haji dengan lebih baik,” kata Ade Marfuddin dalam acara Dialektika Demokrasi bertema ‘Menanti Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR’, Jumat (23/8/2024).
Ade juga menyarankan agar BPKH dilebur ke dalam Badan Haji ini, sehingga pengelolaan dan pelaksanaan haji bisa berada dalam satu badan yang terpusat. Mengingat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir, Ade berharap Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, bisa menata ulang pengelolaan haji dengan membentuk Badan Haji yang baru.
Isu pembagian kuota haji antara haji reguler dan haji khusus pada 2024 juga menjadi perhatian Anggota DPR RI. Beberapa anggota menilai bahwa Kemenag telah melanggar kesepakatan mengenai pembagian kuota yang telah dibuat bersama Komisi VIII dalam Rapat Kerja (Raker).
Pada musim haji 2024, Indonesia mendapat alokasi kuota haji sebanyak 241.000 orang, yang terdiri dari 221.000 kuota jemaah haji reguler dan tambahan 20.000 kuota. Sesuai dengan Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia, kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 orang, sementara haji khusus sebanyak 19.280 orang,
Namun, Kemenag membagi kuota haji reguler sebanyak 203.320 (92% dari total) dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 (8%). Untuk kuota tambahan, Kemenag membagi secara merata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sehingga total kuota haji khusus mencapai 27.680 orang.
Akibat permasalahan ini, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pengawasan Haji 2024 dalam Rapat Paripurna pada Selasa (9/7/2024). Nusron Wahid dari Fraksi Partai Golkar terpilih sebagai Ketua Pansus melalui musyawarah mufakat. Fokus utama pansus ini meliputi kuota dan keuangan haji, manajemen operasional haji, serta pembenahan sistem keuangan haji.