Berita Perbankan – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Mei lalu memutuskan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 tidak mengalami kenaikan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tujuan mempertahankan TBP di level 4,25 persen adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen, simpanan dalam valuta asing 2,25 persen dan simpanan rupiah di BPR sebesar 6,75 persen.
Purbaya optimis kebijakan LPS tersebut mampu menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan di tengah ketidakpastian global yang harus diantisipasi. Selain itu, Ia berharap industri perbankan memanfaatkan peluang ini untuk mengelola likuiditas dengan lebih baik.
Kondisi likuiditas perbankan terpantau aman dan relatif longgar. Hal itu dapat dimaksimalkan dengan peningkatan kinerja fungsi intermediasi, terutama bagi para pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) yang menjadi tonggak perekonomian nasional.
“Tren pemulihan ekonomi diyakini berlanjut ditunjukkan dengan terus menguatnya indikator kinerja produksi dan konsumsi diikuti terjaganya tingkat inflasi,” ujarnya
Pengembangan bisnis UMKM perlu dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga tren positif pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19.
“Kinerja industri perbankan tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan fungsi intermediasi,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers, Jumat 26 Mei 2023.
Purbaya menerangkan rasio permodalan (KPMM) industri perbankan masih terjaga dengan baik pada Maret 2023 di level 24,69 persen.
Lalu capaian kinerja intermediasi tercatat terus membaik. Purbaya mengatakan pada April 2023 LPS mencatat kredit perbankan berhasil tumbuh sebesar 8,08 persen secara tahunan (YoY), sementara itu penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 6,82 persen YoY.
“Meningkatnya kinerja intermediasi juga diikuti dengan terjaganya aspek pengelolaan kredit terutama pasca diberlakukannya restrukturisasi kredit targeted,” ungkapnya.
Kemudian dari sisi Rasio Gross Non Performing Loan (NPL) pada periode April 2023 masih terkendali yaitu sebesar 2,53% dan rasio loan at risk menurun ke level 13,88%.
Purbaya memastikan kebijakan menahan tingkat bunga penjaminan sudah melalui berbagai proses evaluasi dan sinergi dengan otoritas lainnya seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Purbaya meminta nasabah tidak mengabaikan batas maksimal tingkat bunga penjaminan agar simpanan nasabah dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank apabila bank ditutup izin usahanya oleh OJK.
Pasalnya lebih dari 80 persen penyebab simpanan nasabah masuk kategori tidak layak bayar adalah menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan.
Pastikan simpanan anda memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti kredit macet atau tindak pidana lainnya.