BeritaPerbankan – Doni M Taufik alias Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas kasus investasi opsi biner. Bukan hanya vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja, akan tetapi Doni juga tak perlu membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan kalau keputusan itu kerap terjadi untuk kasus-kasus investasi bodong yang masuk ke pengadilan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal aset terdakwa dikembalikan kepemilikannya. Keputusan ini membuat sejumlah masyarakat yang mengaku korban menjadi keberatan.
Namun, ada cara lain yang bisa ditempuh oleh korban untuk mendapatkan hak-hak atas kerugiannya. Diantaranya adalah dengan melakukan gugatan secara perdata. Di sisi lain, korban juga bisa melakukan pengajuan kepailitan atas hal yang terjadi.
Kendati ada 2 opsi tersebut, ada catatan yang perlu diperhatikan. Tongam menyebut, terkait kerugian yang dialami biasanya sulit dilakukan verifikasi terhadap orang yang mengaku korban.
Misalnya, dalam binary option dan robot trading, sejumlah korban biasanya sudah meraih pendapatan dari investasi bodong tersebut. Selain itu, kemungkinan korban juga telah mendapat bonus dari upaya merekrut orang.
“Tetapi pada saat verifikasi akan sulit ya bahwa mereka sudah mendapatkan penghasilan dari usaha-usaha investasi ilegal ini. Mereka cenderung mengatakan bahwa mereka korban walaupun mereka sudah dapat (sejumlah keuntungan),” beber Tongam.
“Nah ini juga menjadi sulit mendapatkan verifikasi, siapa yang jadi korban, berapa yang jadi korban. Oleh karena itu, ini memang jadi tantangan juga bahwa masyarkat sebaiknya memang tidak mengikuti investasi ilegal ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Untuk itu, ia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.