BeritaPerbankan – Bank Indonesia mengungkapkan sejumlah manfaat positif dari pembentukan Central Counterparty (CCP). Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Donny Hutabarat, mengungkapkan berbagai manfaat positif dari pembentukan Central Counterparty (CCP).
CCP merupakan bagian dari Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang bertugas melakukan kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA). Selain itu, CCP juga berperan sebagai penjamin dalam transaksi, sehingga dapat mengurangi risiko gagal bayar (counterparty risk), risiko likuiditas, dan risiko volatilitas harga pasar.
“CCP ini akan membantu mengurangi volatilitas di pasar karena menyediakan manajemen risiko yang baik, sehingga dapat berperan lebih efektif,” jelas Donny saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa (24/9/2024).
Berikut ini 3 manfaat utama CCP:
Pertama, transaksi di pasar uang dan valas menjadi lebih efisien, meningkatkan volume transaksi dan likuiditas, sehingga penentuan suku bunga dan nilai tukar menjadi lebih efektif dan pasar lebih aktif.
Kedua, CCP memperkuat efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar Rupiah, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ketiga, CCP menyediakan instrumen lindung nilai (hedging) untuk berbagai pihak, seperti perbankan, dunia usaha, investor, serta pemerintah dalam penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pembiayaan ekonomi nasional.
Adapun alasan Bank Indonesia Membentuk CCP adalah:
- Sebagai bagian dari komitmen BI untuk melaksanakan mandat G20, yang bertujuan untuk memitigasi risiko sistemik di pasar keuangan.
- Sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mana BI diberi mandat untuk mengatur dan mengawasi pasar uang serta pasar valuta asing, termasuk infrastruktur pasar keuangannya. “Dengan adanya UU PPSK, dasar hukum CCP ini menjadi sangat kuat, setara dengan CCP di negara-negara lain,” tambah Donny.
- CCP merupakan inisiatif utama dalam rencana pengembangan pasar keuangan 2025 dan mendukung implementasi kebijakan pro-market untuk mempercepat perkembangan pasar uang dan valas.
“CCP ini dipersiapkan dengan sangat matang dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan pasar serta pembiayaan ekonomi,” tutup Donny. CCP direncanakan akan diluncurkan pada akhir September 2024 di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, dengan dihadiri oleh pelaku pasar uang dan valas, regulator, serta penyelenggara infrastruktur.