BeritaPerbankan – Masih banyak masyarakat yang meragukan investasi pasar modal, dengan pertimbangan kehalalan berinvestasi pada jual-beli efek. Padahal pemerintah sejak tahun 2001 sudah mencanangkan program pengembangan keuangan dan ekonomi syariah sebagai bagian dari pilar ekonomi nasional.
Literasi masyarakat tentang pasar modal syariah masih terbilang rendah. Menurut data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah kepemilikan saham berdasarkan Single Investor Identification (SID) masih berada pada kisaran angka 18 % hingga Juni 2021.
Rendahnya minat masyarakat pada produk investasi syariah mendapat perhatian dari Wapres KH. Ma’ruf Amin. Kendati Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) telah menerbitkan Fatwa No. 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, namun tidak serta merta masyarakat mau berinvestasi pada saham syariah.
Wapres mengatakan perlu sosialisasi yang intensif untuk meningkatkan literasi keuangan syariah. Meyakinkan masyarakat bahwa jual-beli produk saham syariah halal dilakukan.
Apa itu Pasar Modal Syariah?
Pasar modal syariah adalah kegiatan pasar modal yang meliputi penyertaan modal, jual-beli saham yang diatur dalam UUPM (Undang-Undang Penanaman Modal) dengan berpedoman pada ketentuan syariat islam.
DSNMUI mengeluarkan fatwa halal pasar modal syariah dengan landasan fiqih hukum asal dalam muamalah adalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.
KH. Ma’aruf Amin pada acara Sharia Webinar- Kelompok Studi Pasar Modal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, mengatakan adapun yang dilarang dalam syariah adalah kegiatan yang mengandung unsur unsur gharar (tidak pasti), riba, maisir (judi), risywah (suap), maksiat, dan kedzoliman. Dalam syariah tidak boleh ada unsur spekulatif dan manipulatif.
Hal-hal yang Dilarang Dalam Pasar Modal Syariah
Kekhawatiran masyarakat muslim untuk berinvestasi pada pasar modal turut menjadi perhatian MUI. Meski sudah mengeluarkan fatwa halal jual-beli saham syariah, MUI memberikan penegasan pada hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam kegiatan pasar modal syariah. Berikut penegasan MUI melalui Fatwa Nomor 80 Tahun 2011 :
- Tadlis : Menyembunyikan kecatatan produk
- Tanjusy/najsy : Membohongi masyarakat dengan cara menawar produk dengan harga tinggi, sehingga terkesan produk tersebut banyak diminati.
- Taqrir : Mempengaruhi orang lain dengan kebohongan
- Ikhtikar : Menimbun barang. Membeli barang dalam jumlah banyak di saat banyak orang membutuhkan barang tersebut, demi mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga yang disebabkan kelangkaan barang di pasaran,
- Ghisysy : Menyembunyikan kecacatan produk, dan menonjolkan keunggulan produk
- Ghabn : Ketidakseimbangan objek pertukaran dalam akad
- Bai alma’dum : menjual barang yang belum dimiliki atau short selling
- Riba : Nilai tambah dalam sebuah transaksi yang memberatkan salah satu pihak