TRENDING
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah! 8 hours ago
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia! 9 hours ago
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50% 11 hours ago
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi! 14 hours ago
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok! 14 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
24/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Syariah

Mengenal Pasar Modal Syariah, Jual-Beli Saham Halal

oleh Permadi
13/09/2021
in Ekonomi, Finansial, Saham, Syariah
Reading Time:3 mins read
0 0
0
Mengenal Pasar Modal Syariah, Jual-Beli Saham Halal
0
SHARE
9
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Masih banyak masyarakat yang meragukan investasi pasar modal, dengan pertimbangan kehalalan berinvestasi pada jual-beli efek. Padahal pemerintah sejak tahun 2001 sudah mencanangkan program pengembangan keuangan dan ekonomi syariah sebagai bagian dari pilar ekonomi nasional.

Literasi masyarakat tentang pasar modal syariah masih terbilang rendah. Menurut data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah kepemilikan saham berdasarkan Single Investor Identification (SID) masih berada pada kisaran angka 18 % hingga Juni 2021.

Rendahnya minat masyarakat pada produk investasi syariah mendapat perhatian dari Wapres KH. Ma’ruf Amin. Kendati Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) telah menerbitkan Fatwa No. 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah, namun tidak serta merta masyarakat mau berinvestasi pada saham syariah.

Wapres mengatakan perlu sosialisasi yang intensif untuk meningkatkan literasi keuangan syariah. Meyakinkan masyarakat bahwa jual-beli produk saham syariah halal dilakukan.

Apa itu Pasar Modal Syariah?

Pasar modal syariah adalah kegiatan pasar modal yang meliputi penyertaan modal, jual-beli saham yang diatur dalam UUPM (Undang-Undang Penanaman Modal) dengan berpedoman pada ketentuan syariat islam.

DSNMUI mengeluarkan fatwa halal pasar modal syariah dengan landasan fiqih hukum asal dalam muamalah adalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya.

KH. Ma’aruf Amin pada acara Sharia Webinar- Kelompok Studi Pasar Modal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, mengatakan adapun yang dilarang dalam syariah adalah kegiatan yang mengandung unsur unsur gharar (tidak pasti), riba, maisir (judi), risywah (suap), maksiat, dan kedzoliman. Dalam syariah tidak boleh ada unsur spekulatif dan manipulatif.

Hal-hal yang Dilarang Dalam Pasar Modal Syariah

Kekhawatiran masyarakat muslim untuk berinvestasi pada pasar modal turut menjadi perhatian MUI. Meski sudah mengeluarkan fatwa halal jual-beli saham syariah, MUI memberikan penegasan pada hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam kegiatan pasar modal syariah. Berikut penegasan MUI melalui Fatwa Nomor 80 Tahun 2011 :

  • Tadlis : Menyembunyikan kecatatan produk
  • Tanjusy/najsy : Membohongi masyarakat dengan cara menawar produk dengan harga tinggi, sehingga terkesan produk tersebut banyak diminati.
  • Taqrir : Mempengaruhi orang lain dengan kebohongan
  • Ikhtikar : Menimbun barang. Membeli barang dalam jumlah banyak di saat banyak orang membutuhkan barang tersebut, demi mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga yang disebabkan kelangkaan barang di pasaran,
  • Ghisysy : Menyembunyikan kecacatan produk, dan menonjolkan keunggulan produk
  • Ghabn : Ketidakseimbangan objek pertukaran dalam akad
  • Bai alma’dum : menjual barang yang belum dimiliki atau short selling
  • Riba : Nilai tambah dalam sebuah transaksi yang memberatkan salah satu pihak
Produk Pasar Modal Syariah
Produk pasar modal syariah disebut dengan efek syariah. Berikut ini adalah beberapa produk efek syariah yang bisa menjadi pertimbangan bagi para investor.
1. Saham syariah
OJK menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) yang merupakan wadah bagi saham syariah yang melantai di pasar saham syariah. Seluruh saham syariah baik yang sudah tercatat di BEI ataupun belum, akan dimasukan kedalam DES. Emiten yang menjual saham syariah tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariat. Pendapatan non halal tidak boleh lebih dari 10 % dari total pendapatan perusahaan.
2. Sukuk
Sukuk adalah surat berharga atas kepemilikan aset oleh investor lewat penerbitan surat utang dengan berbasiskan syariah. Sederhananya, investor akan menyerahkan sejumlah uang kepada pihak penawar, kemudian mendapatkan sertifikat atas aset tersebut. Pembeli akan mendapat “uang sewa” yang disebut sebagi ujrah.
3. Reksadana Syariah
Reksadana adalah dana investasi yang dikelola oleh manajer investasi profesional untuk diinvestasikan pada produk-produk investasi seperti saham, obligasi dan instrumen pasar uang. Bedanya pada reksadana syariah, uang investor hanya ditanamkan pada produk-produk keuangan yang halal sesuai dengan prinsi-prinsip syariat. Profil emiten juga harus sesuai dengan kaidah syariat, kegiatan ekonomi perusahaan tidak boleh melanggar aturan islam.

 

Tags: ekonomi syariahkeuangan syariahMa'ruf AminmuiPasar Modalpasar modal syariahsahamsaham halal
Previous Post

Saham Perusahaan New Economy Laris Diburu Investor

Next Post

Untung Rugi Investasi Saham Syariah

Next Post
Untung Rugi Investasi Saham Syariah

Untung Rugi Investasi Saham Syariah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

17/05/2022
CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

16/02/2022
Ketua DK LPS: Jumlah Uang yang Beredar Meningkat, Ekonomi Nasional Diprediksi Tumbuh Lebih Cepat Lagi

Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis

21/05/2022
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

23/05/2022
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

23/05/2022
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

23/05/2022
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

23/05/2022
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

23/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add