TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Mengenal Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Perbankan

oleh Permadi
25/12/2025
in Bank
Reading Time:2 mins read
132 2
0
LPS Ingatkan Nasabah BPR Artaprima Danajasa Segera Ajukan Klaim Sebelum 14 Oktober 2025
153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Industri perbankan memegang peran penting dalam menopang perekonomian nasional. Stabilitas sektor perbankan menjadi kunci menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Pengalaman krisis moneter 1998 menunjukkan betapa rapuhnya sistem keuangan ketika kepercayaan publik runtuh. Dari pengalaman inilah pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas perbankan nasional.

Krisis moneter dan perbankan pada 1998 memaksa pemerintah melikuidasi 16 bank. Kebijakan tersebut berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat yang kala itu merosot tajam. Untuk meredam kepanikan, pemerintah menerapkan kebijakan blanket guarantee atau penjaminan menyeluruh atas kewajiban bank. Langkah ini terbukti mampu mengembalikan kepercayaan publik dalam waktu relatif singkat. Namun, cakupan penjaminan yang terlalu luas menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari beban keuangan negara hingga potensi moral hazard bagi perbankan dan nasabah.

Dalam rangka menciptakan sistem penjaminan yang lebih sehat dan berkelanjutan, pemerintah kemudian mengganti blanket guarantee dengan skema penjaminan terbatas. Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009, dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan sebagai lembaga independen. Undang-undang tersebut diundangkan pada 22 September 2004 dan mulai efektif setahun kemudian. Sejak 22 September 2005, LPS resmi beroperasi dan menjalankan mandatnya.

Berdasarkan undang-undang, Lembaga Penjamin Simpanan memiliki dua fungsi utama, yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Keberadaan LPS juga memberikan kepastian hukum bagi nasabah bahwa simpanan mereka di bank berada dalam perlindungan negara.

Melalui program penjaminan simpanan, LPS menjamin berbagai jenis simpanan pada bank konvensional, antara lain tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, serta bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Tidak hanya pada bank konvensional, LPS juga menjamin simpanan pada bank syariah. Bentuk simpanan syariah yang dijamin meliputi giro dan tabungan berdasarkan prinsip wadiah, giro dan tabungan berdasarkan prinsip mudharabah, serta deposito berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah atau muqayyadah sepanjang risikonya ditanggung bank.

Meski demikian, tidak semua simpanan otomatis dibayarkan oleh LPS. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi nasabah agar simpanannya dapat dijamin. Pertama, simpanan tersebut harus tercatat dalam pembukuan bank. Pencatatan ini mencakup data nomor rekening atau bilyet, nama nasabah, saldo simpanan, serta bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.

Kedua, nasabah tidak memperoleh keuntungan secara tidak wajar, termasuk menerima tingkat bunga simpanan yang melebihi batas maksimum bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet atau perbuatan lain yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

Ketentuan tersebut dirancang untuk menjaga disiplin pasar sekaligus mencegah praktik yang berpotensi merugikan sistem perbankan. Dengan skema ini, LPS tidak hanya melindungi nasabah, tetapi juga mendorong tata kelola perbankan yang lebih prudent dan bertanggung jawab.

Penjaminan simpanan berlaku untuk seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Cakupan ini meliputi bank umum milik pemerintah, bank swasta nasional, bank asing, bank campuran, bank pembangunan daerah, hingga Bank Perkreditan Rakyat.

Tags: lembaga penjamin simpananLPS
Previous Post

Lewat LPS Warna Dari Timur, LPS Ajak Warga Makassar Melek Keuangan

Next Post

LPS Berikan Beasiswa kepada Mahasiswa UICI Senilai Rp 125 Juta

Next Post
LPS Berikan Beasiswa kepada Mahasiswa UICI Senilai Rp 125 Juta

LPS Berikan Beasiswa kepada Mahasiswa UICI Senilai Rp 125 Juta

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
Ketua LPS: Perbankan Nasional dalam Kondisi Baik, Permodalan Tebal dan Likuiditas Sangat Ample

LPSK Hanya Akan Menjamin Perusahaan Asuransi yang Sehat

23/12/2022
LPS dan Bareskrim Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan di Sektor Keuangan

LPS dan Bareskrim Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan di Sektor Keuangan

19/06/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.