TRENDING
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia 9 hours ago
UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing 11 hours ago
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini 1 day ago
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya 1 day ago
Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Mengenal singkat apa itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?

Apa manfaatnya untuk kita sebagai nasabah bank?

oleh Nara
20/01/2022
in Bank, Ekonomi, Featured, Finansial, LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Mengenal singkat apa itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan– LPS singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Jadi LPS ini dibuat untuk memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat yang memercayakan simpanannya di bank. LPS menjamin simpanan di bank hingga jumlah maksimal yang ditentukan sesuai aturan.

Dasar pembentukan LPS adalah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan, sehingga pendirian dan operasional LPS adalah dimulai pada 22 September 2005.

Berdirinya LPS tidak lepas dari krisis moneter di Indonesia pada tahun 1998 silam. Saat itu 16 bank dilikuidasi dan mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan Indonesia. Merespon hal tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, di antaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Blanket guarantee memang menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.

Fungsi dari lembaga penjamin simpanan adalah menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Sedangkan produk yang dijamin lembaga penjamin simpanan adalah simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Bukan hanya produk bank konvensional, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.

Sementara nilai simpanan yang dijamin oleh LPS adalah paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Aturan terkait batasan simpanan yang dijamin pemerintah tersebut sejauh ini belum pernah direvisi. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Mulai dari Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tugas LPS Tugas lembaga penjamin simpanan adalah sebagai berikut:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  • Melaksanakan penjaminan simpanan.
  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
  • Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Sementara itu wewenang LPS adalah sebagai berikut:

  • Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  • Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  • Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  • Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  • Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data
  • Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  • Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  • Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  • Menjatuhkan sanksi administratif.
Source: https://money.kompas.com/
Tags: bankBank Gagalbank konvensionalbank syariahkrisis ekonomi 1998LPSnasabahpengertian LPStugas LPSwewnang LPS
Previous Post

Ada Apa dengan Pasar Crypto yang Melemah di Awal 2022?

Next Post

Sudahkah kita melek ekonomi digital?

Next Post
Sudahkah kita melek ekonomi digital?

Sudahkah kita melek ekonomi digital?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Ketua LPS: Keadaan Perbankan Sangat Solid, Belum Terlihat Tanda-tanda Bank Gagal Bayar

24/05/2023
Strategi Erick Thohir Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah yang Kuat

Pastikan Simpanan Nasabah Bank Syariah Dijamin, Purbaya: LPS Menjamin Simpanan pada Seluruh Jenis Bank

24/05/2023
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

28/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

27/05/2023
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

27/05/2023
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan

27/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add