BeritaPerbankan – Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, jumlah investor aset kripto melesat hingga 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun 2021 setidaknya ada 6,5 juta investor yang memiliki aset mata uang kripto (cryptocurrency).
Dalam setahun belakangan ini popularitas mata uang kripto meningkat. Investor menjadikan cryptocurrency sebagai alternatif berinvestasi dan bertransaksi. Meski demikian, kehadiran mata uang kripto masih menjadi perdebatan. Beberapa negara bahkan belum merestui kripto menjadi alat transaksi perdagangan. Diantaranya China, Rusia, Vietnam, Bolivia, Ekuador dan Columbia. Mereka dengan tegas melarang segala bentuk aktifitas jual beli menggunakan maat uang kripto, terutama Bitcoin.
Banyaknya penolakan dari berbagai negara perihal penggunaan kripto menimbulkan tanda tanya. Apakah investasi pada cryptocurrency begitu berbahaya sehingga negara tidak mau ambil resiko mengizinkan aktifitas investasi kripto?
Di Indonesia sendiri, para analis mengingatkan investor untuk tetap waspada terhadap kemungkinan terburuk investasi aset kripto.
Wahyu Laksono, Founder Traderindo.com mengatakan resiko investasi aset kripto sangat besar, karena jaminan kripto hanya mengandalakan kriptografi, tanpa ada jaminan aset yang diinvestasikan. Ditambah harga mata uang kripto yang sangat fluktuatif dan spekulatif. Seperti yang pernah terjadi pada Mei 2021, dimana harga kripto anjlok akibat pernyataan Elon Musk di Twitter. Musk menjual sebagian bitcoin milik Tesla, padahal sebelumnya Musk mengatakan tidak akan menjual bitcoin miliknya.
Elon musk terbaru justru mendukung dogecoin, sebuah mata uang kripto bergambar anjing. Keputusan Musk membuat harga bitcoin sempat melemah. Padahal Elon Musk dikenal sebagai sosok yang kerap membanggakan bitcoin.
Para investor pun mengaku rugi besar kala itu. Dari persitiwa tersebut seolah membenarkan apa yang dikatakan para analis tentang resiko besar yang harus siap ditanggung investor.
Wahyu menyarankan masyarakat untuk berinvestasi pada produk-produk investasi yang sudah memiliki landasakan hukum dan regulasi yang sesuai Bappebti.
Ketua SWI OJK, Tongam Lumban Tobing menambahkan celah resiko besar lainnya timbul akibat tidak adanya regulator dalam jual beli aset kripto.
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum anda memilih berinvestasi pada aset kripto:
Tidak ada jaminan.
Investasi aset kripto merupakan jenis investasi dengan resiko yang paling besar. Aset kripto tidak memiliki tidak dijamin asuransi. Tidak ada jaminan selain volatilitas. Bahkan mata uang kripto terbesar dan tertua yaitu bitcoin pun pernah merasakan jatuh bangun anjloknya harga di pasaran.
Jangan Investasi Jika Masih Punya Ketakutan
Sejatinya tidak ada investasi yang tanpa resiko. Terlebih dengan aset kripto. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, aset kripto memang harganya tinggi, tapi fluktuatif dan spekulatif. Logikanya semakin besar uang yang kita keluarkan untuk investasi, maka resikonya pun lebih besar. Maka, jika anda ingin investasi aset kripto sebaiknya hilangkan dulu rasa takut dalam diri anda tentang kerugian.
Lakukan Riset Mendalam
Puluhan tahun anda bekerja mengumpulkan uang, tentu saja anda tidak mau begitu saja kehilangan uang dalam sekejap mata karena terlena dengan testimoni yang tampil di media menggandeng nama-nama besar publik figur yang ikut berinvestasi. Lakukan riset mendalam, banyak baca dan berkonsultasi pada ahli investasi.
Jangan Bertaruh pada Investasi
Investasi tidak selalu menguntungkan, juga tidak selalu mendatangkan kerugian. Oleh karena itu, jika anda sudah mantap berinvestasi, maka jangan gunakan sebagian besar atau bahkan seluruh harta/ aset anda untuk investasi beresiko tinggi seperti aset kripto. Terutama bagi pemula, cukup mengeluarkan dulu sebagian kecil harta anda untuk investasi sambil mempelajari lebih dalam investasi yang sedang anda jalankan. Jangan pertaruhkan masa depan anda dan keluarga hanya karena tergiur tren investasi. Banyak ilmu, banyak tahu, banyak untung.