BeritaPerbankan – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk mencegah dan menangani krisis sistem keuangan demi terwujudnya ketahanan negara di bidang ekonomi.
KSSK memiliki peran dan fungsi yang vital dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan. KSSK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, KSSK bertugas melakukan koordinasi pemantauan dan pemeliharaan SSK, melakukan penanganan krisis sistem keuangan, serta melakukan penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.
Dalam tugasnya KSSK akan melakukan riset, menetapkan indikator dan kriteria stabilitas sistem keuangan (SSK) sehingga akan dirumuskan langkah-langkah pencegahan maupun penanganan krisis dengan koordinasi anggota KSSK yang terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua sekaligus anggota, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai anggota.
Setiap anggota KSSK akan bertindak atas nama lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berupaya keluar dari tekanan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19, KSSK berkomitmen terus mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui sejumlah kebijakan terintegrasi dan antisipatif dari seluruh anggota KSSK demi menjaga stabilitas perekonomian dan sistem keuangan nasional.
KSSK membuat paket kebijakan yang didasari atas sinergi rumusan kebijakan dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan LPS dalam “Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi”.
Paket kebijakan bertujuan memulihkan dunia usaha yang sempat tertekan akibat pandemi agar dapat menopang perekonomian nasional.
Bank Indonesia mendorong perbankan menyalurkan kredit usaha rakyat terutama untuk sektor-sektor prioritas dan UMKM.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut menjaga keseimbangan sistem keuangan dengan menurunkan tingkat suku bunga penjaminan perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mendorong perbankan memanfaatkan kebijakan terbaru dari LPS supaya dana yang dimiliki perbankan dapat disalurkan untuk kredit usaha UMKM sebagai penopang perekonomian nasional.
LPS menetapkan tingkat suku bunga simpanan di bank umum dalam mata uang rupiah sebesar 3,5% dan valuta asing 0,25%. Sementara itu simpanan di BPR suku bunga penjaminan LPS turun menjadi 6%.
Kebijakan penurunan suku bunga penjaminan LPS berlaku mulai tanggal 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022. LPS akan melakukan evaluasi setiap bulan menyesuaikan dengan dinamika kondisi sistem keuangan.
Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) triwulan III 2021 Aman
Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati mengabarkan bahwa SSK triwulan III tahun 2021 terpantau normal seiring dengan kasus covid-19 yang mengalami tren penurunan.
Pemulihan ekonomi nasional didorong oleh keberhasilan menurunkan jumlah kasus positif covid-19 yang telah dilakukan selama dua tahun belakangan ini.
Mantan Direktur Bank Dunia itu mengatakan pertumbuhan ekonomi terlihat dari beberapa indikator. Diantaranya purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur kembali berada pada zona ekspansif di level 52,2, mobilitas masyarakat yang meningkat, indeks belanja masyarakat menunjukan tren positif, penjualan kendaraan bermotor, penjualan semen, serta konsumsi listrik sektor industri dan bisnis juga meningkat.
Kementerian keuangan juga tengah memperkuat landasan sistem perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkontribusi besar dalam mendorong percepatan transformasi digital di sektor jasa keuangan dan perbankan.
Transformasi digital merupakan respon industri perbankan terhadap perubahan pola perilaku konsumen yang semakin dekat dengan teknologi.
OJK mendorong perbankan bergerak lincah mempercepat transformasi digital untuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen.
Menyediakan layanan dan produk yang murah, kompetitif, mudah dan cepat. Transformasi digital diharapkan akan memfasilitasi kelompok masyarakat yang belum tersentuh akses perbankan (unbankable) dan UMKM.