BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022 sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen simpanan valuta asing dan 6,00 persen untuk simpanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tingkat bunga penjaminan tersebut merupakan level terendah sepanjang perjalanan kiprah LPS di tanah air. Purbaya memiliki sejumlah alasan mempertahankan TBP di level terendah.
Purbaya mengatakan LPS berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan melalui program penjaminan simpanan nasabah dan resolusi bank yang kredibel guna mendukung pemulihan ekonomi nasional paska pandemi covid-19.
LPS mendorong perbankan menyalurkan kredit dengan bunga yang terjangkau seiring dengan rendahnya biaya dana perbankan yang dipengaruhi rendahnya tingkat bunga penjaminan LPS.
“Kebijakan ini berkontribusi dalam memberikan ruang untuk menjaga biaya dana perbankan tetap rendah, sehingga diharapkan dapat mendorong kredit dengan bunga yang terjangkau,” jelas Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (13/4/2022).
LPS juga melanjutkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan yang telah dimulai sejak awal pandemi 2020 lalu. Ini artinya LPS telah memberlakukan kebijakan relaksasi tersebut selama 4 periode.
Untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan LPS menyiapkan Aplikasi Single Customer View (SCV) sebagai bagian dari kebijakan resolusi yang disiapkan LPS.
Pada tahun 2021 LPS telah melakukan uji coba terhadap Aplikasi SCV. Nantinya aplikasi ini akan digunakan untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan dan membantu kinerja LPS, perbankan dan nasabah.
LPS terus melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi SCV kepada pihak bank untuk menambah pemahaman perbankan tentang format penyusunan laporan data SCV dan tata cara penyampaiannya melalui sistem e-Laporan.
Penggunaan aplikasi SCV mendorong perbankan melaporkan data SCV secara akurat, lengkap, cepat dan tepat waktu. Sejauh ini sudah ada 57 bank yang telah mengunduh dan menginstal Aplikasi SCV.
“Dapat disampaikan pula, hingga 14 Maret 2022 Bank yang telah melakukan download dan instalasi Aplikasi SCV adalah sebanyak 57 Bank. Selanjutnya, kami berharap, Bank yang belum melakukan download dan instalasi Aplikasi SCV, dapat segera mendownload dan menginstal aplikasi tersebut,” ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi.
LPS bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan terus mengawasi dan mengantisipasi dinamika pergerakan keuangan global.
KSSK yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK dan Ketua Dewan Komisioner LPS, terus berkoordinasi meminimalisir potensi risiko dari dinamika sistem keuangan global yang dapat mempengaruhi stabilitas keuangan, ekonomi makro maupun dampak lainnya pada masing-masing institusi anggota KSSK.