BeritaPerbankan- Dalam beberapa hari ini publik tanah air dihebohkan dengan beredarnya sertifikat vaksin Presiden Jokowi di media sosial. Menteri Kesehatan Budi Sadikin menjelaskan bahwa saat ini akses terhadap NIK Jokowi dan pejabat lainnya sudah dirapihkan dan ditutup.
“Sejak tadi malam sudah terinfo soal ini (akses terhadap NIK Presiden Jokowi). Sekarang sudah dirapikan. Data para pejabat ditutup,” ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).
Menurutnya bukan hanya presiden, namun banyak NIK pejabat yang telah tersebar sebelumnya. Atas hal itu diputuskan untuk menutup data pribadi para pejabat.
“Kita menyadari itu kita tutup beberapa pejabat yang data pribadinya sudah terbuka kita akan tutup,” ungkapnya.
Mantan Wakil Menteri BUMN ini mengatakan bahwa NIK Presiden Jokowi yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksin di aplikasi Peduli Lindungi berasal dari situs KPU yang tersebar sejak tahun 2019 lalu. Ia memastikan data di aplikasi Peduli Lindungi aman, sehingga masyarakat tak perlu khawatir.
Dalam rilis bersama Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Kominfo menyebutkan akses sertifikat menggunakan fitur yang ada di dalam sistem Peduli Lindungi.
“Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Setelah tersebarnya data pribadi Jokowi ini, fitur aplikasi Peduli Lindungi meningkatkan keamanan dengan menggunakan liam parameter nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin dan jenis vaksin. Padahal sebelumnya untuk bisa mengakses fitur aplikasi Peduli Lindungi cukup dengan nomor telpon dan NIK.
“Fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin) untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat,” jelasnya.